Kabupaten Sijunjung

Perampok Rumah Maridas di Lubuk Tarok Sijunjung Diringkus Polisi, Pukul Korban Pakai Kayu

Personel Kepolisian Sektor (Kapolsek) menangkap seorang pria berinisial N (42) yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di Jorong ...

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Personel Polsek Lubuk Tarok mengamankan terduga pelaku Curas di Jorong Andopan, Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Personel Kepolisian Sektor (Kapolsek) menangkap seorang pria berinisial N (42) yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di Jorong Andopan, Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (1/3/2022) malam.

Kapolsek Lubuk Tarok, AKP Syafril menyebut, pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

"Melalui penyelidikan yang kami lakukan dan berdasarkan pada bukti perbuatan tersebut mengarah kepada terduga pelaku N," ungkapnya, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya, korban atas nama Maridas (58) ditemukan warga terkapar pingsan dengan kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Beruntung, Maridas berhasil selamat dengan cepat di evakuasi ke RSUD Sijunjung untuk mendapatkan pertolongan.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Perempuan di Sungai Muaro Takung Sijunjung, Warga Sumatera Utara

Dari hasil pendalaman kasus, kata Syafril, pelaku melakukan perbuatannya seorang diri.

"Pelaku memasuki rumah korban melalui jendela belakang dengan cara mencongkelnya dengan kapak yang ia bawa," ujar Syafril.

Lanjutnya, setelah berada di dalam rumah korban, pelaku melanjutkan aksinya mencari batang berharga milik korban.

Berselang sekira lima menit, datang korban masuk ke dalam rumahnya, sehingga pelaku bersembunyi ke dalam kamar korban.

"Saat korban masuk ke dalam kamarnya, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan sebuah kayu yang telah ia persiapkan terlebih dahulu," terangnya.

Baca juga: Maridas Ditemukan Terkapar Bersimbah Darah di Lubuk Tarok Sijunjung, Diduga Korban Perampokan

Dikatakannya, saat korban terjatuh, pelaku melihat kalung emas yang saat itu digunakan korban.

"Pelaku lalu mengambil kalung emas yang melekat di leher korban dan langsung kabur melalui jendela depan rumah dan meninggalkan korban dalam keadaan terluka," tutur Syafril.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas dengan berat 12,5 gram dan satu buah kapak yang ia gunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Lubuk Tarok untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Sedangkan atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved