Kabar Teddy Minahasa Ditangkap

Sidang Kasus Narkoba Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa jadi Saksi Mahkota AKBP Dody Prawiranegara

Sebagai terdakwa dalam perkara yang sama, Teddy Minahasa akan menjadi saksi mahkota bagi AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Dok. Polda Sumbar
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawirangera 

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Ikut Tangani Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Saat Sidang, Irjen Teddy Marahi Penyidik Polda Metro Jaya Soal Status Positif Narkoba

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


 
 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini Irjen Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara, 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved