Kabupaten Padang Pariaman

Pengelola Asrama SUPM yang Cabuli Siswi di Padang Pariaman Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pengelola asrama Sekolah Usaha Pelayaran Menengah) yang diamankan Polres Pariaman diancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka berinisial D ...

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Pelaku pencabulan anak di bawah umur pengelola SUPM Padang Pariaman saat diperiksa Kasat Reskrim Polres Pariaman, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Seorang pengelola asrama Sekolah Usaha Pelayaran Menengah) yang diamankan Polres Pariaman diancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka berinisial D (39) ini diancam setelah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur yang berstatus siswi SUPM.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan, akibat aksinya ini pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) sudah melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 dan 2, tentang perlindungan anak," terang AKP Muhamad Arvi.

Berdasarkan sangkaan itu pelaku mendapat ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Cabuli Siswi, Pengelola Asrama SUPM Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Pariaman mengamankan seorang pengelola asrama Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Padang Pariaman, Selasa (28/2/2023).

Pengelola asrama berinisial D (39) itu ditangkap setelah melakukan aksi cabul pada siswi SUPM yang masih berusia 17 tahun.

Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi menerangkan, pencabulan dilakukan pelaku sehabis jam pulang sekolah.

"Aksinya itu berlangsung di luar kawasan SUPM (Bagian belakang sekolah)," terangnya.

Dalam aksinya pelaku menghubungi korban untuk mendatanginya di lokasi kejadian.

Baca juga: ASN Pemko Pariaman yang Terlibat Narkoba Terancam 12 Tahun Penjara

Saat korban sampai di lokasi pelaku yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negera) itu mengajaknya masuk ke dalam mobil.

Di dalam mobil pelaku langsung mencium bibir korban selama hampir satu menit.

"Selama itu korban sempat meronta dan melawan tapi pelaku terus melancarkan aksinya," jelas Kasat, Rabu (1/3/2023).

Kejadian yang berlangsung lebih dari dua pekan lalu itu, akhirnya dilaporkan korban pada 20 Februari 2023.

Melalui laporan korban itulah Polres Pariaman melakukan penangkapan pada pelaku.

Saat ini pelaku dengan barang bukti satu unit hp dan satu unit mobil sudah diamankan di Mapolres Pariaman. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved