Kota Pariaman

ASN Pemko Pariaman yang Terlibat Narkoba Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Pariaman dan buruh yang diamankan Polres Pariaman karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
ist
ASN pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Pariaman, Sabtu (25/2/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Pariaman dan buruh yang diamankan Polres Pariaman karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ancaman hukuman ASN berinisial MR (37) asal Taratak Pariaman Tengah dan KR (34) wiraswasta asal Desa Pauh Timur Kampung Sato Kota Pariaman setelah melanggar pasal penyalahgunaan narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal menerangkan, pelaku disangkakan pasal pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman dan wiraswasta asal Kota Pariaman diamankan Polres Pariaman di Desa Pauh Timur Kampung Sato Kota Pariaman, Sabtu (25/2/2023).

Penangkapan keduanya kata Kasatres narkoba Polres Pariaman AKP Nofridal berawal dari laporan warga setempat saat Kapolres melakukan Jumat curhat di wilayah tersebut.

Baca juga: Oknum ASN di Pariaman Ditangkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu Diamankan Polisi

Melalui curhatan warga itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial KR (34) wiraswasta asal Desa Pauh Timur Kampung Sato Kota Pariaman.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, terlihat ada seorang pembeli berinisial MR (37) ASN Pemko Pariaman asal Taratak Pariaman Tengah.

Melihat gerak-gerik MR, Satresnarkoba Polres Pariaman coba mengikutinya sehabis dari rumah KR dan menangkapnya di depan kantor Balai Kota Pariaman.

"Waktu ditangkap kami mendapatkan sabu-sabu pada MR, ia mengakui bahwa sabu-sabu itu didapat dari KR," terangnya.

Berdasarkan pengakuan MR itu pihaknya langsung menuju ke rumah KR bersama sejumlah saksi untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: ASN Pemko Pariaman yang Ditangkap karena Narkoba Terancam Dipecat

Di rumah KR polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah paket sabu-sabu dalam pipet, dua unit Hp dan satu unit kendaraan roda.

"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut," terang AKP Nofridal. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved