Kota Pariaman

Oknum ASN di Pariaman Ditangkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap dua warga yang diduga terlibat kasus narkoba, Sabtu (25/2/2023).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
ist
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Pariaman, Sabtu (25/2/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap dua warga yang diduga terlibat kasus narkoba, Sabtu (25/2/2023).

Satu di antara dua pelaku yang ditangkap ialah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan satunya lagi wiraswasta.

Keduanya diamankan di Desa Pauh Timur Kampung Sato Kota Pariaman.

Kasatres Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan warga setempat saat Kapolres melakukan Jumat curhat di wilayah tersebut.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tak Hadiri Sidang Kasus Narkoba, Alasan Lagi Kurang Sehat

Setelah itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka penyalahguna narkotika berinisal KR (34) di Desa Pauh Timur Kampung Sato Kota Pariaman.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, terlihat ada seorang pembeli berinisial MR (37), yang merupakan ASN Pemko Pariaman asal Taratak Pariaman Tengah.

Melihat gerak-gerik MR, Satresnarkoba Polres Pariaman mencoba mengikutinya setelah pulang dari rumah KR dan menangkapnya di depan kantor Balai Kota Pariaman.

"Waktu ditangkap kami mendapatkan sabu pada MR, ia mengakui bahwa sabu itu didapat dari KR," terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Solok, Sita Belasan Paket Sabu dan Ganja

Berdasarkan pengakuan MR itu pihaknya langsung menuju ke rumah KR bersama sejumlah saksi untuk melakukan penangkapan.

Di rumah KR polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah paket sabu dalam pipet, dua unit HP dan satu unit kendaraan.

"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut," pungkas AKP Nofridal.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved