Kabupaten Padang Pariaman

Cabuli Siswi, Pengelola Asrama SUPM Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Pariaman mengamankan seorang pengelola asrama Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Padang Pariaman, Selasa (28/2/2023).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Pelaku pencabulan anak di bawah umur pengelola SUPM Padang Pariaman saat diperiksa Kasat Reskrim Polres Pariaman, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satreskrim Polres Pariaman mengamankan seorang pengelola asrama Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Padang Pariaman, Selasa (28/2/2023).

Pengelola asrama berinisial D (39) itu ditangkap setelah melakukan aksi cabul pada siswi SUPM yang masih berusia 17 tahun.

Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi menerangkan, pencabulan dilakukan pelaku sehabis jam pulang sekolah.

"Aksinya itu berlangsung di luar kawasan SUPM (Bagian belakang sekolah)," terangnya.

Dalam aksinya pelaku menghubungi korban untuk mendatanginya di lokasi kejadian.

Baca juga: Polres Pariaman Terima 4 Laporan Kasus Pencabulan Selama 2023, Orang Tua Diminta Waspada

Baca juga: Marak Kasus Pencabulan di Bukittinggi, Polisi Imbau Masyarakat Jangan Takut Melapor

Saat korban sampai di lokasi pelaku yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) itu mengajak korban masuk ke dalam mobil.

"Selama itu korban sempat meronta dan melawan tapi pelaku terus melancarkan aksinya," jelas Kasat, Rabu (1/3/2023).

Kejadian yang berlangsung lebih dari dua pekan lalu itu, akhirnya dilaporkan korban pada 20 Februari 2023.

Melalui laporan korban itulah Polres Pariaman melakukan penangkapan pada pelaku.

Saat ini pelaku dengan barang bukti satu unit hp dan satu unit mobil sudah diamankan di Mapolres Pariaman. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved