Kota Padang
Berjualan Tepi Sungai, BWS V Bersama Satpol PP Padang Beri Peringatan Kedua kepada PKL
Masih tidak indahkan teguran satu akhirnya pihak BWS memberikan surat teguran ke dua kepada pedagang yang memakai tanah di lokasi Balai Wilayah ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masih tidak indahkan teguran satu akhirnya pihak BWS memberikan surat teguran ke dua kepada pedagang yang memakai tanah di lokasi Balai Wilayah Sungai ( BWS), Senin (20/2/2023).
Diketahui bahwa PKL yang kawasan bantaran sungai di Kelurahan batang Kabung Ganting dan kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah telah mendapatkan surat peringatan satu oleh BWS yang di dampingi oleh Pihak kecamatan dan Personil BKO kecamatan tersebut.
Surat itu berisi agar si pemilik bangunan segera membongkar bangunan yang didirikan di kawasan bantaran sungai.
"Sudah diberikan teguran satu namun hingga hari ini, para pemilik bangunan belum juga mengindahkan surat teguran Balai Wilayah Sungai ( BWS)," Ungkap Mursalim, Kasat Pol PP Padang.
Baca juga: PKL di Tepi Sungai Batang Aia Dingin Padang Kena Tegur Satpol PP, Disuruh Segera Bongkar Bangunan
Baca juga: Lewati Batas Jam Operasional, Satpol PP Padang Panggil Pemilik Warnet di Lolong Belanti
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, bahwa pihak Balai Wilayah Sungai V kembali memberikan surat teguran ke dua kepada pemilik-pemilik bangunan yang ada di kawasan tersebut.
BWS memberikan teguran kedua di dampingi oleh pihak Kecamatan Koto Tangah dan personil Satpol PP Padang.
Hingga waktu yang telah ditentukan, jika masih tidak mengindahkan tentu berujung peringatan ke tiga dan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang ada.
"Kita mendampingi pihak BWS karena ini adalah kawasannya BWS, jika para pemilik bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai kawasan Koto Tangah tidak juga mengindahkan peringatan yang kita berikan, kita akan lakukan penertiban" ungkap Mursalim. (*/Rima Kurniati)
Petugas Damkar Evakuasi Ular Piton dari Dapur Rumah Warga di Nanggalo Padang |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Membandel Gunakan Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.