Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan

Respon Wali Kota Padang Hendri Septa soal Rumah Singgah Soekarno yang Sudah Rata dengan Tanah

Wali Kota Hendri Septa tak banyak berkomentar saat ditanya tentang pembongkaran rumah singgah Bung Karno di Padang.

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Google Maps
Foto tangkapan layar Google Rumah Tinggal Emma Idham didirikan tahun 1930 ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Rumah ini kini telah dihancurkan. 

“Bagi bangunan yang ada di Kota Padang akan ada plangnya, atau dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat bahwasanya bangunan itu bagian dari cagar budaya. Bangunan yang paling banyak berada di Kota Tua,” ujarnya.

Yopi tidak mengetahui pembongkaran cagar budaya itu, dikarenakan pembongkaran bangunannya menggunakan alat berat dan tidak membutuhkan waktu lama, walaupun lokasi sangat berdekatan dengan rumah Dinas Wali Kota Padang.

“Kita tidak tahu waktu itu dibongkar oleh pemiliknya, dan pemiliknya tidak tahu bahwa itu bangunan dari cagar budaya, karena pemiliknya sudah pernah beberapa kali melakukan perubahan."

"Mungkin ke depannya kita akan memetakan dan merevisi seluruhnya. Selanjutnya dibuatkan labelnya,” ungkapnya.

Ia mengakui pemerintah daerah belum ada melakukan sosialisasi dan bantuan insentif atau dalam bentuk kompensasi terkait bangunan cagar budaya khusus milik perseorangan.

“Hal itu dikarenakan aturan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 baru keluar pada tahun 2022. Cagar budaya yang di Ahmad Yani ini dirubuhkan untuk usaha, usahanya apa saya tidak tahu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved