Gajah Muncul di Sumbar

Setelah 43 Tahun Gajah Muncul Lagi di Hutan Sumbar, Terlihat di Sijunjung, Terakhir 1980 di Solsel

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyebut kemunculan gajah di hutan Sumatera Barat ini termasuk sejarah baru.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
istimewa
Dua ekor gajah terekam kamera warga di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. 

Gajah itu disebutkan melewati kawasan ladang sawit Tapui Durian Gadang.

Gajah itu tampak berjalan lambat beriringan, dan tampak diteriaki warga yang merekam.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Genman S. Hasibuan, saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan hewan dilindungi itu masih merupakan wilayah jelajah kelompok gajah.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 42, Gajah Mada Bergelut dalam Takhta dan Angkara

"Secara administrasi memang itu wilayah Sumatera Barat, akan tetapi dari sisi landscape adalah masih sama (Riau) sehingga masih merupakan wilayah jelajah kelompok gajah tersebut," kata Genman S. Hasibuan.

Bentuk Tim Khusus

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) membentuk tim pemantau khusus yang akan melaporkan perkembangan gajah sumatera di Sijunjung, Rabu (15/2/2023).

Hal ini merespons adanya kemunculan dua ekor gajah di Sumbar tepatnya di hutan kawasan Kabupaten Sijunjung.

Dua ekor gajah viral di media sosial muncul di kawasan kebun sawit masyarakat di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Saat ini BKSDA Sumbar telah berkoordinasi dengan pengelolaan Geopark Silokek, Dishut Provinsi / KPH Sijunjung, muspika setempat, dan juga pihak kepolisian untuk mengantisipasi perburuan," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.

Ia mengatakan, lokasi gajah berada di kawasan Geopark Silokek, berupa hutan lindung.

"BKSDA Sumbar saat ini membentuk tim pemantau khusus gajah yang akan melaporkan perkembangan pada kesempatan pertama," kata Ardi Andono.

Ia menyebutkan, saat ini petugas dari BKSDA Sumbar sudah bergerak ke lokasi.

"Bagi masyarakat yang melakukan perburuan bisa dijerat UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah," ujarnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved