Gajah Muncul di Sumbar
Setelah 43 Tahun Gajah Muncul Lagi di Hutan Sumbar, Terlihat di Sijunjung, Terakhir 1980 di Solsel
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyebut kemunculan gajah di hutan Sumatera Barat ini termasuk sejarah baru.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Gajah itu disebutkan melewati kawasan ladang sawit Tapui Durian Gadang.
Gajah itu tampak berjalan lambat beriringan, dan tampak diteriaki warga yang merekam.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Genman S. Hasibuan, saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan hewan dilindungi itu masih merupakan wilayah jelajah kelompok gajah.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 42, Gajah Mada Bergelut dalam Takhta dan Angkara
"Secara administrasi memang itu wilayah Sumatera Barat, akan tetapi dari sisi landscape adalah masih sama (Riau) sehingga masih merupakan wilayah jelajah kelompok gajah tersebut," kata Genman S. Hasibuan.
Bentuk Tim Khusus
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) membentuk tim pemantau khusus yang akan melaporkan perkembangan gajah sumatera di Sijunjung, Rabu (15/2/2023).
Hal ini merespons adanya kemunculan dua ekor gajah di Sumbar tepatnya di hutan kawasan Kabupaten Sijunjung.
Dua ekor gajah viral di media sosial muncul di kawasan kebun sawit masyarakat di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Saat ini BKSDA Sumbar telah berkoordinasi dengan pengelolaan Geopark Silokek, Dishut Provinsi / KPH Sijunjung, muspika setempat, dan juga pihak kepolisian untuk mengantisipasi perburuan," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.
Ia mengatakan, lokasi gajah berada di kawasan Geopark Silokek, berupa hutan lindung.
"BKSDA Sumbar saat ini membentuk tim pemantau khusus gajah yang akan melaporkan perkembangan pada kesempatan pertama," kata Ardi Andono.
Ia menyebutkan, saat ini petugas dari BKSDA Sumbar sudah bergerak ke lokasi.
"Bagi masyarakat yang melakukan perburuan bisa dijerat UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah," ujarnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Hanya Jalan-jalan Saja ke Sumbar, Gajah yang Muncul Februari Lalu di Sijunjung Sudah Kembali ke Riau |
![]() |
---|
BKSDA Sumbar Perkirakan Gajah yang Kembali Terlihat di Sijunjung Sama dengan Sebelumnya |
![]() |
---|
Gajah Sumatera Kembali Terlihat di Sijunjung, BKSDA Sumbar Lakukan Pemantauan dan Monitoring |
![]() |
---|
Gajah Muncul Lagi di Sijunjung, Dilaporkan Hancurkan Pondok di Ladang Warga |
![]() |
---|
Hasil Identifikasi, BKSDA Sumbar Perkirakan Gajah yang Viral di Sijunjung Berumur 5 dan 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.