Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Saat Sidang, Irjen Teddy Marahi Penyidik Polda Metro Jaya Soal Status Positif Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu sempat memarahi penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam persidangan.
TRIBUNPADANG.COM- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu sempat memarahi penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Dirinya memarahi penyidik yang dihadirkan sebagi saksi saat membahas mengenai status positif narkoba yang pernah dirilis sesudah dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, ada ketidaksinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya.
Dia pun mempertanyakan dasar rilis hasil uji laboratorium tersebut.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Hadir jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
"Hasil lab urin dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada dua penyidik yang jadi saksi di persidangan Senin (13/2/2023).
Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy kembali berbicara.
Dirinya menegaskan bahwa Kapolri melakukan press release atas data yang diberikan bawahannya.
"Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua. Saya tanya sekarang apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" tanya Teddy lagi.
Kedua penyidik yang menjadi saksi tak bisa berkutik di hadapan sang jenderal bintang dua.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Kasus Pengedaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disidangkan di Bukittinggi
"Siap," kata mereka.
Ucapan siap itu pun diartikan bahwa keduanya membenarkan bahwa Kapolri memberikan rilis yang salah.
"Terimakasih. Berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," kata Teddy.
Dengan gelagapan, keduanya meminta Teddy mengulang pernyataannya.
"Bagaimana pak?" tanya mereka dengan volume pelan.
Baca juga: Kelanjutan Sidang Kasus Narkoba, Saksi Jelaskan Kronologi Transaksi Sabu Irjen Teddy Minahasa
Mendengar itu, Teddy langsung melantangkan volume suaranya.
Seolah murka, dia mempertanyakan pendengaran yang dimiliki para saksi.
"Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?" ujar Teddy dengan suara lantang hingga bergema ke berbagai penjuru ruangan.
"Siap sudah keras, bapak," kata saksi Tri Hamdani.
Kemudian Teddy mengulang pertanyaannya dengan penuh penekanan.
Baca juga: Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada yang Ingin Menghabisi Kariernya
Pada akhirnya kedua penyidik hanya menjawab, "Siap tidak."
Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa, Disebut Tak Mendasar
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Baca juga: Terungkap di Sidang Perdana, Irjen Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari AKBP Dody Prawiranegara
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan,
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.