Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Terungkap di Sidang Perdana, Irjen Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari AKBP Dody Prawiranegara

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menerima ratusan juta rupiah dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.

Tayang:
Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Irjen Pol Teddy Minahasa saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNPADANG.COM- Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana terkait pengedaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (3/2/2023).

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menerima ratusan juta rupiah dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.

Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.

Fakta tersebut diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan sidang Irjen Teddy Minahasa pada Kamis (2/2/2023).

Totalnya ada Rp 300 juta yang berhasil diperoleh dari seorang bandar, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui orang kepercayaan AKBP Dody, Syamsul Ma'arif.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Hari Ini, Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Uang tersebut ditukarkan ke mata uang asing menjadi 27.300 dolar Singapura.

"Pada 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu di Bank BCA Cibubur Arundina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur sebesar Rp. 300.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan Kamis (2/2/2023).

Teddy menerima uang dolar Singapura itu saat dikunjungi Dody di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat itu Dody menyerahkan uang tunai yang dibungkus paper bag kepada Teddy.

 "Selanjutnya saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," katanya.

Baca juga: Alex Bonpis Ditangkap, Buron Penerima Sabu yang Dijual Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa bersama terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Jual Barang Bukti Sabu, 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved