Kabupaten Agam

Simpan 3 Paket Sabu, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi di Lubuk Basung Agam

Seorang buruh harian lepas ditangkap polisi di Manggopoh, Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (10/2/2023). AKP Aleyxi Aubeydillah ...

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari seorang buruh harian lepas yang ditangkap polisi di Nagari Manggopoh, Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (10/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang buruh harian lepas ditangkap polisi di Nagari Manggopoh, Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (10/2/2023).

Penangkapan dilakukan akibat buruh tersebut diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku berinisial AH (32) yang beralamat di Arikia Tanjung Sani, Tanjung Raya, Agam.

Pelaku AH, kata Aleyxi, ditangkap berdasadkan laporan polisi LP/A/06/I/2023/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 10 Februari 2023.

"Pelaku kami tangkap sekira pukul 04.00 tadi, dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu siap edar," kata Aleyxi.

Baca juga: Darurat Narkoba, Polisi Sita 8 Paket Sabu dari 6 Warga Solok dalam Waktu 2 Hari

Alexy menyampaikan, tiga paket sabu-sabu siap edar yang ditemukan pihaknya itu, disimpan pelaku dalam sebuah kotak rokok dengan berat 0,76 gram.

Lalu, kata Aleyxi, polisi juga menemukan sebuah timah rokok dan plastik bening serta timbangan digital.

"Kami juga turut mengamankan handphone merek Oppo warga merah, diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba," ungkap Aleyxi.

Alexyi menceritakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Agam.

Laporan itu, kata Aleyxi, langsung ditanggapi dan didalami oleh polisi, dibawah pimpinan KBO Satresnarkoba Ipda Feri Junaidi.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Kasus Pengedaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disidangkan di Bukittinggi

"Polisi langsung ke TKP yang diduga keberadaan pelaku AH itu, lalu didampingi para saksi polisi melakukan penggeledahan di dalam sebuah kamar," tutur Aleyxi.

Usai tiga paket sabu-sabu ditemukan polisi, kata Aleyxi, pelaku AH mengakui bahwa itu adalah narkoba miliknya.

"Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, polisi langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Agam, guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Aleyxi.

Akibat perbuatan pelaku AH, kata Aleyxi, dapat dikenai Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya itu maksimal 20 tahun penjara. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved