Polda Sumbar Tangkap Penipu Modus Keturunan Keraton Solo, Diamankan Bersama Senjata Api
Pelaku bnisial DBA (48) juga terancam dihukum karena kepemilikan senjata api secara ilegal.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus investasi objek wisata diamankan Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku bnisial DBA (48) juga terancam dihukum karena kepemilikan senjata api secara ilegal.
Tersangka berinisial DBA (48) ditangkap lantaran terlibat kasus dugaan penipuan investasi pengembangan proyek pembangunan Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
DBA berhasil menipu korban yang merupakan pemilik resort tersebut dengan uang 1,1 miliar.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku berasal dari keturunan Pakubowono V Kesunanan Keraton Surakarta Hadiningrat dengan warisan Rp 5 triliun.
Baca juga: Penipuan Modus Keturunan Keraton Solo, Polda Sumbar bakal Periksa Keterlibatan Istri Tersangka
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, satu pucuk senjata api juga ditemukan saat pelaku diamankan di sebuah hotel Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Inisial DBA ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar bersama dengan Resmob Polres Nganjuk pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 01.44 WIB.
"Ditemukan satu pucuk senjata api jenis baretta dengan kaliber 3,2 mm, lima butir peluru jenis baretta, dan satu buah magazine tanpa dokumen," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (8/2/2023).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu pucuk senjata api merek baretta diamankan ke Mapolda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Seiring penanganan tersangka, senjata api ini didapatkan dari pensiunan TNI inisial BU, dan saat ini sudah meninggal dunia," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Baca juga: Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penipuan Senilai Rp 1 Miliar, Modus Ngaku Keturunan Keraton Solo
Ia mengatakan, terkait kasus kepemilikan senjata api tanpa izin telah dibuatkan laporan polisinya.
Kata dia, modus pelaku adalah membawa, menguasai, menyimpan, dan membawa senjata api tersebut dalam kegiatan sehari-hari.
"Tersangka beralasan bahwa senjata api tersebut dibawa dan digunakan untuk menjaga diri," katanya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
| 33 Mantan Pelamar WHV Australia di Sumbar Ajukan Keberatan ke Dirjen Imigrasi, Kerugian Ratusan Juta |
|
|---|
| Polda Sumbar dan PWI Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Komunikasi dengan Insan Pers |
|
|---|
| Polda Sumbar Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana 2025, 1.008 Personel Disiagakan |
|
|---|
| Pembuatan SKCK di Polda Sumbar Cepat dan Praktis, Daftar Online dan Pilih Lokasi Penerbitan |
|
|---|
| Tim Polres Pasbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar Sasar PETI di Muara Mangkisek Talamau Pasaman Barat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.