Polda Sumbar Tangkap Penipu Modus Keturunan Keraton Solo, Diamankan Bersama Senjata Api

Pelaku bnisial DBA (48) juga terancam dihukum karena kepemilikan senjata api secara ilegal.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Sepucuk senjata api yang diamankan Polda Sumbar dari tersangka penipuan, Selasa (8/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus investasi objek wisata diamankan Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku bnisial DBA (48) juga terancam dihukum karena kepemilikan senjata api secara ilegal.

Tersangka berinisial DBA (48) ditangkap lantaran terlibat kasus dugaan penipuan investasi pengembangan proyek pembangunan Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

DBA berhasil menipu korban yang merupakan pemilik resort tersebut dengan uang 1,1 miliar.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku berasal dari keturunan Pakubowono V Kesunanan Keraton Surakarta Hadiningrat dengan warisan Rp 5 triliun.

Baca juga: Penipuan Modus Keturunan Keraton Solo, Polda Sumbar bakal Periksa Keterlibatan Istri Tersangka

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, satu pucuk senjata api juga ditemukan saat pelaku diamankan di sebuah hotel Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Inisial DBA ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar bersama dengan Resmob Polres Nganjuk pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 01.44 WIB.

"Ditemukan satu pucuk senjata api jenis baretta dengan kaliber 3,2 mm, lima butir peluru jenis baretta, dan satu buah magazine tanpa dokumen," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (8/2/2023).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu pucuk senjata api merek baretta diamankan ke Mapolda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Seiring penanganan tersangka, senjata api ini didapatkan dari pensiunan TNI inisial BU, dan saat ini sudah meninggal dunia," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Baca juga: Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penipuan Senilai Rp 1 Miliar, Modus Ngaku Keturunan Keraton Solo

Barang bukti dari pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan diamankan Polda Sumbar, Selasa (7/2/2023).
Barang bukti dari pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan diamankan Polda Sumbar, Selasa (7/2/2023). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Ia mengatakan, terkait kasus kepemilikan senjata api tanpa izin telah dibuatkan laporan polisinya.

Kata dia, modus pelaku adalah membawa, menguasai, menyimpan, dan membawa senjata api tersebut dalam kegiatan sehari-hari.

"Tersangka beralasan bahwa senjata api tersebut dibawa dan digunakan untuk menjaga diri," katanya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved