33 Mantan Pelamar WHV Australia di Sumbar Ajukan Keberatan ke Dirjen Imigrasi, Kerugian Ratusan Juta
Sebanyak 33 orang mantan pelamar pada program Work and Holiday Visa (WHV) di Sumbar melakukan pengajuan upaya administratif
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- 33 mantan pelamar WHV Sumbar ajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Pendaftaran online bermasalah, website sduwhv.imigrasi.go.id sering error dan down.
- Program Work and Holiday Visa Australia kuota 5.500, tapi pendaftar lebih 29.000.
- Klien kuasa hukum alami kerugian Rp115 juta untuk tes IELTS.
- Link pendaftaran tambahan hanya diterima peserta tertentu, bukan klien mereka.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 33 orang mantan pelamar pada program Work and Holiday Visa (WHV) di Sumbar melakukan pengajuan upaya administratif keberatan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Upaya tersebut diajukan melalui Kuasa Hukum, Miko Kamal dan disampaikan dalam konferensi pers di Permindo Coffee & Eatery, di Jalan Permindo No. 61, Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (14/11/2025).
Diketahui, WHV merupakan visa sementara yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di suatu negara sambil bekerja dan berlibur, sering kali didasarkan pada perjanjian bilateral antar-pemerintah untuk pertukaran budaya.
Dalam hal ini, WHV tersebut bertujuan untuk mendapatkan visa untuk keberangkatan ke Australia.
Program tersebut membuka lowongan sebanyak 5.500 kuota se Indonesia dan yang mendaftar mencapai 29.000 orang lebih.
Baca juga: Pengumuman UMP 2026 Sumbar akan Dirilis Pekan Depan, Kemungkinan Ada Penyesuaian
Pendaftarannya dilakukan secara online, melalui website resmi yang sudah disediakan Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia pada 15 Oktober 2025.
Kejadian bermula ketika website tersebut bermasalah, sehingga para pendaftar tidak dapat mengaksesnya. Alhasil, kuota tiba-tiba penuh pada hari penutupan, termasuk 33 mantan pelamar dari Sumbar.
Para pelamar merasa dirugikan, lalu sebanyak 33 orang mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Imirasi melalui Kuasa Hukum, Miko Kamal.
Kuasa Hukum, Miko Kamal mengatakan bahwa pihaknya mewakili 33 klien yang merupakan pemohon Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia periode Oktober 2025 lalu.
Kliennya meminta dirinya untuk melakukan pengajuan upaya administratif keberatan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Dispar Padang Siapkan Bazar Kuliner Multi Etnis Dukung Tradisi Serak Gulo 2025
"Jadi, kami sebagai kuasa hukum ingin menyampaikan tuntutan kepada Direktorat Jenderal Imirasi Indonesia, terkait permasalahan yang terjadi," ungkapnya.
"Kasus ini ada dugaan penipuan dan sebanyak 33 klien kami mengalami kerugian sebanyak Rp115.170.000. Kerugian masing-masing Rp3.490.000 per orang untuk tes IELTS," sebutnya.
Ia menceritakan kronologi kejadian para kliennya, bermula ketika pendaftaran dibuka mulai 15 Oktober 2025 dengan kuota nasional sekitar 5.500 peserta.
Lalu, akses pendaftaran dijadwalkan dibuka pada pukul 09.00 WIB melalui website sduwhv.imigrasi.go.id.
| Indonesia-Australia Perkuat Konsultasi Militer dan Strategi Bersama Terkait Perjanjian Keamanan Baru |
|
|---|
| Menlu Australia Penny Wong Sambut Presiden Prabowo Tiba di Sydney untuk Kunjungan Kenegaraan |
|
|---|
| Guru Muda Lulusan Australia Mengajar di Sekolah Rakyat: Program Ini Tepat Sasaran |
|
|---|
| Niat Hati Daftarkan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus, Pria di Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
| Sudah Beraksi di 10 TKP, Pelaku yang Tipu Pedagang di Bukittinggi Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/DUGAAN-PENIPUAN-Konfsdi-so-Kecamatan-st-s.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.