Kota Padang Panjang
Ayah 'Gaek Rutiang' di Padang Panjang, Cabuli Anak Kandung Sejak 2019 hingga Melahirkan
Aksi ayah cabuli anak kandung itu terungkap saat korban melapor ke Polres Padang Panjang, terkait tindak pidana pencabulan yang dialaminya
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Seorang ayah di Kota Padang Panjang tega mencabuli anak perempuannya hingga hamil dan melahirkan.
Aksi ayah cabuli anak kandung itu terungkap saat korban melapor ke Polres Padang Panjang, terkait tindak pidana pencabulan yang dialaminya.
Saat ini, pelaku telah ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang dengan laporan polisi Nomor : LP/B/15/II/2023/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tanggal 2 Februari 2023.
Kasat Reskerim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, pelaku berinisial NZ (51) ditangkap polisi saat berada di jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.
"Pelaku ditangkap pada Kamis (2/2/2023) lalu, karena melakukan tindak pidana pencabulan, terlebih tindakan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri," kata Istiklal, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Marak Kasus Pencabulan di Bukittinggi, Polisi Imbau Masyarakat Jangan Takut Melapor
Istiklal mengatakan, pencabulan atau aksi gaek rutiang itu telah dilakukan pelaku kepada putrinya sejak 2019 lalu.
Bahkan, kata Istiklal, menurut keterangan yang didapat polisi, pelaku telah lebih dari 20 kali melakukan persetubuhan dengan korban.
"Korban ini masih berusia 18 tahun, dan kini telah mempunyai seorang anak laki-laki hasil dari persetubuhan yang dilakukan ayahnya itu," kata Istiklal.
Istiklal mengatakan, motif dari pelaku melakukan pencabulan kepada anaknya itu, didasari tidak kuat mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno.
"Korban juga takut karena sering dimarahi oleh pelaku, sebab dari keterangan yang didapat, pelaku ini tempramental juga," terang Istiklal.
Baca juga: Motif Pencabulan di Tarok Bukittinggi Masih Didalami Polisi, Korbannya Pelajar Perempuan 17 Tahun
Hal itu juga, kata Istiklal, menjadi penyebab korban mau menuruti perkataan pelaku, karena ketakutan dan tidak berdaya untuk menolak ajakan pelaku tersebut.
Kendati sudah mempunyai anak dari hasil pencabulan sejak 2019 lalu, ternyata pelaku masih tega untuk kembali mengajak anaknya berhubungan intim.
Tindakan tersebut, kata Istiklal, kembali dilakukan pelaku pada 1 Februari 2023 lalu. Hal itu pun yang menyebabkan korban berani melapor ke polisi, karena sudah sangat takut kepada pelaku.
"Sejak 2019 pelaku telah menyetubuhi korban, bahkan lebih dari dua puluh kali. Dan yang terakhir kalinya, pada 1 Februari 2023 kemarin," kata Istiklal.
Saat ini pelaku telah ditangkap, kata Istiklal, ancaman hukuman atas perbuatannya itu dikenai 15 tahun penjara.
Baca juga: AKP Fetrizal: Korban Pencabulan Tukang Cukur di Ampek Angkek Agam Lebih dari Satu Anak
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3, Pasal 82 Ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI Nomor 17 Tahyn 2016, tentang Perlindungan Anak," pungkas Istiklal.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Tumpahan CPO Akibatkan Jalan Padang Panjang-Bukittinggi Licin, Akses Lalin Sempat Macet |
![]() |
---|
Polres Padang Panjang Tangkap Juru Parkir Saat Curi Ban Mobil di Rumah Makan |
![]() |
---|
Warga Padang Panjang Serbu Toko Perlengkapan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru |
![]() |
---|
27 Personel Polres Padang Panjang Dianugerahi Kenaikan Pangkat, Terbanyak Dari Bripka ke Aipda |
![]() |
---|
Harga Beras Turun di Padang Panjang, Delapan Komoditas Ikut Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.