Kota Bukittinggi

Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Bukittinggi, Barang Bukti Sudah Dimodif Jadi Becak Motor

Residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap polisi saat berada di Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi,

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Satreskrim Polresta Bukittinggi
Residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap polisi saat berada di Pasar Aur Kuning Bukittinggi. Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap polisi saat berada di Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (1/2/2023) malam. Saat ini, pelaku tersebut telah berada di Mapolresta Bukittinggi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, pelaku yang ditangkap polisi berjumlah dua orang, satu di antaranya adalah residivis pencurian dan penggelapan.

"Penangkapan kepada dua pelaku ini, berawal dari pengembamgan kasus penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap," kata Fetrizal, Kamis (2/2/2023).

Fetrizal menyebut, pelaku berinisial AB (27) dan DS (33). Polisi telah menjadikaan AB sebagai target operasi, sebab dirinya adalah residivis kasus pencurian dan penggelapan.

Baca juga: Pelaku Pencurian 22 Komputer di Sungai Limau Pariaman Bertambah, 2 Penadah Ditangkap

Tersangka AB, kata Fetrizal, telah tiga kali mendapat vonis dari pengadilan, terkait kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor.

"Saat ditangkap di Pasar Aur Kuning, pelaku diamankan tanpa perlawanan, lalu langsung kita bawa ke Mapolresta Bukittinggi malam tadi," ungkap Fetrizal.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit motor Suzuki FU 150 SCD2 warna hitam, bernopol BA 3**1 FW.

lalu, satu unit motor Smash warna hitam, telah dimodifikasi menjadi becak motor. Serta, satu unit honda Beat berwarna hitam.

Akibat perbuatan pelaku, kata Fetrizal, dua pelaku itu dapat dikenai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Pencurian Ternak Sapi di Tanjung Mutiara Agam, Pelaku Butuh Uang untuk Biaya Rental Mobil

"Melihat kasus yang ditanggung oleh pelaku ini, pasal yang kita sangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 363 KUHPidana, ancamannya tujuh tahun," kata Fetrizal.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved