Kota Pariaman

Pelaku Pencurian 22 Komputer di Sungai Limau Pariaman Bertambah, 2 Penadah Ditangkap

Setelah menangkap satu pelaku pencurian 22 unit komputer milik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sungai Limau, Satreskrim Polres Pariaman berhasil ...

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Canva
Ilustrasi pencurian komputer. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Setelah menangkap satu pelaku pencurian 22 unit komputer milik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sungai Limau, Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengungkap pencuri dan Penadah lainnya dalam kasus yang sama.

Diketahui sebelumnya Polres Pariaman berhasil mengamankan satu pelaku pencurian itu di Cilincing Jakarta Utara, berinisial RH (35).

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, setelah penangkapan RH ini pihaknya berhasil memperoleh sejumlah keterangan baru.

Dari keterangan itu RH menyebut, ia melakukan aksi bersama rekannya MD (44).

"Jadi penangkapan RH ini mulanya terungkap setelah kami mengamankan penadah berinisial AF (33), barulah berturut-turut kami mengamankan RH dan rekannya MD," jelas AKBP Abdul Aziz.

Baca juga: Kabur ke Jakarta, Pencuri 22 Komputer di Sungai Limau Padang Pariaman Akhirnya Ditangkap

Setelah mengamankan tiga orang pelaku itu, penyelidikan terus berlanjut dan pihaknya berhasil menemukan penadah lainnya berinisial AD (46).

"Jadi sampai saat ini sudah kami amankan dua orang pelaku dan dua orang penadah dalam kasus pencurian ini," bebernya.

Meski sudah ada empat orang pelaku yang diamankan, Kapolres mengaku masih ada penadah yang belum tertangkap.

Sehingga pihaknya perlu pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Sedangkan untuk empat pelaku yang sudah tertangkap terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baca juga: Berstatus Buron, Satu Pelaku Pencuri Sapi di Tanjung Mutiara Dikejar Polisi, Diduga Lari ke Medan

Sebelumnya diketahui, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi sudah menangkap pelaku berinisial RH (35) setelah pihaknya menerima laporan dari pihak SKB Sungai Limau.

Laporan polisi itu dibuat oleh pihak SKB Sungai Limau di Polsek Sungai Limau.

“Laporan tersebut dibuat oleh pihak SKB pada 3 Januari 2023. Laporan itu kami dalami dan kami lakukan penyelidikan,” kata Arvi.

Dalam penyelidikan itu, pihaknya mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke kawasan Jakarta tempat saudaranya.

Dari hasil penyelidikan itu pihaknya langsung mengejar pelaku ke Jakarta dan mencari rumah saudara RH.

Baca juga: Barang Hasil Curian Dibuang ke Sumur, Polisi Duga Pencuri Tas Wakil Dekan di UNP Alami Kleptomania

"Saat menemukan rumah saudaranya, di sana kami tangkap dan kami amankan,” kata kasat.

Usai pelaku diamankan, pihaknya langsung membawa pelaku ke Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved