Mahasiswa Unand Terancam Berhenti

Ombudsman Sumbar: Kuota KIP-K Unand Harusnya Jelas Sejak Awal

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat akan segera menindaklanjuti laporan mahasiswa Unand yang terancam berhenti karena tidak lolos verifikasi kartu ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani. 

Henmaidi mengatakan, jumlahnya bukan 500 mahasiswa melainkan 1.048 mahasiswa yang berhenti mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Dijelaskannya, sesuai arahan Kementrian, penerimaan mahasiswa KIP terbuka untuk semua jalur penerimaan, SNMPTN, UTBK ataupun jalur mandiri.

Lanjutnya, Unand mengikuti intruksi tersebut dan tetap memberikan kesempatan bagi pengusul KIP K di semua jalur mahasiswa baru termasuk jalur mandiri.

Henmaidi mengatakan total yang mengajukan ke Unand sebanyak 2.349 calon penerima KIP-K, namun Kementerian hanya memberi kuota 1.301, sehingga 1.048 tidak lolos.

Baca juga: Profil Beni Kharisma Arrasuli, Timsel Calon Anggota KPU Sumbar 2023-2028: Dosen Fakultas Hukum Unand

"Unand diberikan kuota oleh Kementerian itu hanya 1301 sementara yang mengajukan 2349 orang. Hanya saja siapa yang lulus sesuai kouta KIP K ini belakangan, tidak dari awal," ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/2/2023)

Henmaidi mengatakan, dari 2.349 orang yang mendaftar sebenarnya statusnya masih calon penerima KIP K dan belum yakin lulus atau tidak. 

Maka Unand membuat kebijakan untuk meniadakan uang kuliahnya semester satu dengan catatan, saat tidak lolos KIP K, mereka harus membayar kewajiban normal lainnya.

"Maka semester awal tidak bayar sama sekali, ternyata kuota kita ada 1.048 lain tidak lolos. Maka mereka harus membayar," ujarnya.

Hendmaini menegaskan, mereka bukan berhenti menerima KIP, namun tidak lolos KIP karena kuota yang diberikan hanya 1.038 orang.

Baca juga: Beri Penghargaan, Ombudsman Sumbar sebut Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kota Padang Meningkat

Sementara yang tidak lolos KIP K ini harus membayar kewajiban sebagai mahasiswa pada umumnya seperti UKT dan uang pembangunan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 500 mahasiswa Universitas Andalas (Unand) semester I yang akan lanjut semester II terancam diberhentikan.

Mereka terancam berhenti karena Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tidak lolos verifikasi.

Kepala Keasistenan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa para mahasiswa tersebut akan datang melapor ke Ombudsman.

"Beberapa hari ini, kami mengamati kasus 500 mahasiswa Unand itu dikeluarkan atau tidak dianggap sebagai penerima KIP kuliah," ujar Adel Wahidi, Rabu (1/2/2023)

Adel Wahidi mengaku, sudah menghubungi pendamping mahasiswa untuk datang menyampaikan laporan ke Ombudsman

Baca juga: Peringkat 3 Pelayanan Publik Terbaik, Pemkab Solok Terima Penghargaan dari Ombudsman Sumbar

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved