Kabupaten Solok

Peringkat 3 Pelayanan Publik Terbaik, Pemkab Solok Terima Penghargaan dari Ombudsman Sumbar

Pemerintah Kabupaten Solok menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman Perwakilan Sumbar. Yefri Heriani mengatakan ...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Bupati Solok menerima penghargaan standar pelayanan publik di Kantor Ombudsman Sumbar, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman Perwakilan Sumbar.

Berdasarkan penilaian Ombudsman, Kabupaten Solok menempati urutan ketiga dengan nilai 88,73 persen atau predikat A.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani kepada Bupati Solok, Epyardi Asda, di Padang, Jumat (27/1/2023).

Yefri Heriani mengapresiasi capaian Pemkab Solok karena telah memperbaiki standar pelayanan publik.

Menurutnya, capaian dengan predikat A tersebut merupakan loncatan yang tidak terduga, mengingat sebelumnya Kabupaten Solok berada pada zona merah dalam hal standar kepatuhan pelayanan publik.

Baca juga: Beri Penghargaan, Ombudsman Sumbar sebut Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kota Padang Meningkat

Baca juga: Ombudsman Sumbar Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat Rp3,39 Miliar Selama 2022

"Walaupun cuma peringkat tiga, ini adalah peringkat pertama di mata kita, karena sebelumnya Kabupaten Solok berada di zona merah," kata Yefri.

Bupati Solok, Epyardi Asda menyebut raihan dalam standar kepatuhan pelayanan publik ini tidak terlepas dari peran Ombudsman.

"Setelah saya dilantik sebagai Bupati, Ombudsman langsung memberikan acuan dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai standar," kata Epyardi.

Epyardi mengatakan, tercapainya standar kepatuhan pelayanan publik merupakan hasil kolaborasi antar OPD dengan slogan 'Solok Super Team'.

"Ucapan terima kasih juga kepada Solok Super Team semua karena berkat kerja keras kita bersama bisa mendapatkan hasil yang memuaskan," tandasnya. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved