Ombudsman Sumbar Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat Rp3,39 Miliar Selama 2022

Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sepanjang 2022 mencapai Rp3,39 Miliar. Yefri Heriani menyebut...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani usai menyerahkan penghargaan kepada Pemko Padang di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumbar, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sepanjang 2022 mencapai Rp3,39 Miliar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, penghitungan potensi kerugian ini melihat jumlah laporan pelanggaran maladministrasi yang masuk ke Ombudsman sepanjang 2022.

"Dari 216 laporan masuk yang berhasil diselesaikan, ada 37 laporan yang dihitung dan potensi kerugiannya sebesar Rp3,39 miliar," ujar Yefri, Jumat (27/1/2023).

Ia mengatakan penyelamatan terbesar yang dilakukan pihaknya terjadi di sektor agraria sebesar Rp1,4 miliar, kesehatan Rp1 miliar dan pedesaan Rp726 juta.

Ia mencontohkan, Ombudsman menemukan dampak layanan berupa salah obat mata di sebuah puskesmas. Mata korban jadi rusak permanen, yang nilai kerugiannya hingga Rp1 Miliar.

Baca juga: Ombudsman Sumbar: Masih Banyak Instansi di Sumbar yang Tak Berikan Pelayanan dengan Baik ke Warga

"Terlapor bersedia mengobati sampai tuntas, menanggung pendidikan anak, memberi sejumlah uang ganti rugi. Tapi, pelapor tak bersedia, dan menuntut ganti rugi hingga Rp1 Miliar. Sampai di sini, upaya Ombudsman selesai. Karena tak ada kesepakatan, Ombudsman sarankan lanjutkan ke kepolisian," ujarnya.

Yefri menambahkan saat penyimpangan layanan atau maladministrasi terjadi, maka sejatinya masyarakat sudah dirugikan, baik secara moril maupun materiil, rugi secara waktu ataupun biaya.

Kerugian moril atau materiil yang dialami masyarakat ini, timbul atas tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara itu sendiri.

“Peran kami dilihat dari indikator nilai penyelamatan kerugian masyarakat. Tujuan akhir pelayanan publik adalah kesejahteraan. Pemerintah perlu mendorong upaya perbaikan dalam pelayanan publik, agar masyarakat tak dirugikan,” tuturnya.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Terima 323 Pengaduan Masyarakat Selama 2022, Terbanyak Kota Padang

Berikut 10 sektor layanan publik dan besaran uang yang nyaris hilang versi Ombudsman:

● Pedesaan: Rp726.281.000

● Pendidikan: Rp20.597.695

● Perbankan: Rp158.872.757

● Kelurahan: Rp10.000.000

● Agraria: Rp1.411.532.000

● Pajak: Rp8.450.000

● Kepegawaian: Rp55.800.000

● Kesehatan: Rp1.000.000.000

● Keagamaan: Rp600.000

● Kepolisian: Rp50.000. 

(TribunPadang.com/Rima Kurniati) 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved