Ombudsman Sumbar: Masih Banyak Instansi di Sumbar yang Tak Berikan Pelayanan dengan Baik ke Warga
Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) menemukan maladministrasi dalam bentuk tak memberikan pelayanan kepada masyarakat jamak terjadi pada pelayanan ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) menemukan maladministrasi dalam bentuk tak memberikan pelayanan kepada masyarakat jamak terjadi pada pelayanan publik di Sumbar selama tahun 2022.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar), Yefri Heriani mengatakan, selama tahun 2022 pihaknya menerima 323 laporan.
Dari jumlah tersebut, dugaan maladministrasi dengan bentuk tak memberikan pelayanan sebesar 56,1 persen, disusul penyimpangan prosedur 23,3 persen.
Kemudian penundaan berlarut 10,3 persen, tidak patut 4,5 persen, permintaan imbalan 3,1 persen, dan penyalahgunaan wewenang 0,9 persen.
Yefri menjelaskan tak memberikan pelayanan ini terjadi saat masyarakat sudah mendatangi akses pelayanan, namun tidak mendapatkan tindak lanjut atau tidak ada layanan bahkan setelah memenuhi persyaratan yang ada.
Baca juga: Ombudsman Sumbar Terima 323 Pengaduan Masyarakat Selama 2022, Terbanyak Kota Padang
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Penerapan Teknologi Pada PPDB Online Sumbar Tahun 2022
"Misalnya di BPJS Kesehatan, masyarakat menanyakan tentang kenapa penyakit tertentu tidak ditanggung, namun tidak dijelaskan alasannya," ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan adanya indikasi tak memberikan pelayanan ini karena penyelenggara belum memberikan edukasi dan sosialisasi layanan secara baik.
Selain itu, diduga ada oknum atau petugas yang memberikan pelayanan namun belum maksimal.
Yefri mengatakan permasalahan yang banyak dilaporkan berupa pemberhentian perangkat nagari, layanan kepegawaian, PPDB, Layanan BUMD/BUMN, layanan pertanahan, layanan informasi, layanan kepolisian, pungutan di sekolah, pungutan di kelurahan. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)