Ombudsman Sumbar Terima 323 Pengaduan Masyarakat Selama 2022, Terbanyak Kota Padang
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima 323 laporan pengaduan masyarakat selama 2022. Ini dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima 323 laporan pengaduan masyarakat selama 2022.
Ini dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar), Yefri Heriani saat menyampaikan catatan akhir taun 2022, Kamis (29/12/2022) di Padang.
Yefri Heriani menyebut, instansi terbanyak yang dilaporkan berasal dari Kota Padang sebanyak 197 laporan, disusul Kabupaten Pessel 15 laporan, Agam 12 laporan, Kabupaten Padang Pariaman 13 laporan dan kabupaten Solok 13 laporan.
Begitu juga asal pelapor terbanyak dari Kota Padang sebanyak 193 orang, kabupaten Agam 16 orang, Pesisir Selatan sebanyak 15 orang, dan Solok 12 orang.
"Terbanyak di Padang, karena akses masyarakat ke Ombudsman Sumbar lebih mudah dan pusat pemerintah yang memberikan pelayanan publik kebanyakan juga berada di Padang," ujar Yefri.
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Penerapan Teknologi Pada PPDB Online Sumbar Tahun 2022
Baca juga: Evaluasi Ombudsman soal PPDB 2022 : Disdik Sumbar Akui Zonasi Bermasalah dan Banyak Blank Zone
Sementara, substansi laporan terbanyak masalah pendidikan, yaitu sebanyak 58 laporan, kemudian disusul agraria atau pertanahan 43 laporan, kepolisian 36 laporan, kepegawaian 34 laporan, perdesaan 24 laporan dan ketenagakerjaan 18 laporan.
Yefri melanjutkan, jumlah laporan pengaduan masyarakat tahun 2022 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yang hanya 268 laporan pengaduan.
Menurutnya, banyaknya pengaduan masyarakat tahun ini dikarenakan kondisi sudah membaik dan pandemi Covid-19 sudah mulai berkurang.
"Masyarakat mengadu buka pelayanan instansi buruk melainkan kesadaran masyarakat akan pelayanan publik menjadi lebih baik," ujarnya.
Yefri menambahkan, berdasarkan kategori, laporan sederhana berjumlah 89, laporan sedang 162 dan tidak ada laporan kategori berat.
"Sebelum menyampaikan laporan pengaduan ke Ombudsman, pelapor harus terlebih dahulu menyampaikan ke instansi yang bersangkutan," ujarnya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)