Kota Payakumbuh

Polisi Tangkap Spesialis Curi Kotak Amal di Payakumbuh, Beraksi di 8 Lokasi dan 2 Kali Masuk Penjara

Diduga kerap mencuri kotak amal di sejumlah masjid, seorang pria di Payakumbuh, Sumatera Barat diringkus polisi. Pelaku berinisial MW (39) dan ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Barang bukti yang diamankan Polres Payakumbuh dari terduga pelaku pencurian kotak amal di Payakumbuh, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Diduga kerap mencuri kotak amal di sejumlah masjid, seorang pria di Payakumbuh, Sumatera Barat diringkus polisi.

Pelaku berinisial MW (39) dan diamankan polisi di salah satu penginapan di Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh pada Selasa (24/1/2023) siang.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Alva Zakya Akbar mengatakan, pelaku telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Kota Payakumbuh.

"Pengakuan pelaku, besaran uang kotak infak yang telah di gondolnya selama beroperasi antara Rp 2 hingga Rp 4 juta rupiah," ungkap Zakya, Senin (30/1/2023).

Dia menuturkan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama. Pihaknya mencatat pelaku telah dua kali keluar masuk penjara.

Baca juga: Pelaku Pencurian 22 Komputer di Sungai Limau Pariaman Bertambah, 2 Penadah Ditangkap

Dikatakan Zakya, pelaku baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sawahlunto pada Agustus 2022 lalu.

Saat diamankan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan dua unit laptop beserta charger yang di juga diduga hasil curian.

Selain itu pihaknya juga menyita handphone dan motor dari pelaku serta obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Zakya mengimbau para pengurus masjid untuk lebih hati-hati dalam menyimpan uang infak jemaah agar tidak terjadi peristiwa serupa.

"Sebaiknya setelah kotak terisi hendaknya dibongkar saja dan di simpan di tempat lain untuk menghindari kejadian serupa," imbaunya.

Baca juga: 2 Pemuda Nekat Curi Aki Tower Telkomsel di Indarung Padang, Diringkus Polisi saat Menjual

Zakya menambahkan, selain MW, pihaknya juga ikut mengamankan GE (36) yang ikut serta menjualkan barang hasil curian dari MW.

"Inisial GE diamankan dikarenakan mengetahui bahwasanya laptop yang menjadi barang bukti adalah barang curian. Ia turut serta dalam penjualan serta menerima fee dari hasil penjualan laptop sebesar Rp100 ribu rupiah," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved