Kota Padang
Kabar Gembira! Blangko e-KTP di Kota Padang Sudah Tersedia, Bisa Cetak Langsung di Disdukcapil
Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah tersedia kembali.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah tersedia kembali.
Setiap warga Kota Padang yang sebelumnya menggunakan Surat Keterangan (Suket) sudah dapat menjemput kartu e-KTP di Kantor Disdukcapil Padang.
"Warga sudah bisa mengganti suketnya dengan e-KTP," ujar Kepala Disdukcapil Padang, Teddy Antonius, Senin (30/1/2023).
Dia menuturkan, penjemputan e-KTP dapat dilakukan sendiri oleh pemegang dengan membawa Suket yang sebelumnya telah diterbitkan.
Jika memang berhalangan dan tak bisa datang, dapat diwakilkan namun harus oleh orang yang berada dalam satu KK (kartu keluarga) dengan pemegang e-KTP dan membawa Suket.
Baca juga: Stok Blangko E-KTP di Disdukcapil Padang Kosong, Diperkirakan Tersedia Tahun Depan
Pengurusannya, Teddy Antonius menegaskan tidak dipungut biaya alias gratis. Pihaknya mengimbau agar warga menghindari calo.
"Kita sudah komitmen tidak ada biaya, segala pengurusan dokumen sudah gratis," ujarnya.
Teddy Antonius menambahkan, selain melalui kantor Disdukcapil Padang, pengurusan KTP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sirancak.
Aplikasi itu dapat di download di Play Store atau Aps Store.
Sebelumnya diberitakan, blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengalami kekosongan.
Baca juga: Blangko E-KTP di Padang Sisa 100, Disdukcapil Ganti Pakai Suket dan KTP Digital
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius mengatakan, stok yang tersedia sudah habis, sementara stok blangko E-KTP dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI juga belum ada.
Diperkirakan Blangko E-KTP baru akan tersedia Januari tahun depan.
"Sesuai surat Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, blangko E-KTP baru tersedia 5 Januari 2023," ujarnya, Kamis (8/12/2022) pagi.
Teddy Antonius menyebut, meski blangko E-KTP sedang kosong, masyarakat tetap bisa melakukan perekaman data seperti biasa.
Namun untuk pencetakan KTP belum bisa melainkan diganti dengan surat keterangan (suket) bukti perekaman KTP.
Baca juga: Disdukcapil Sijunjung Pasang Target 99 Persen, Perekaman E-KTP Bagi Penduduk pada Tahun 2022
"Suket ini resmi dan berfungsi sama dengan KTP, suket ini berlaku sampai E-KTP dicetak," ujarnya.
| Satpol PP Padang Bongkar Lagi Bangunan Liar di Fasilitas Umum Air Tawar Barat |
|
|---|
| Warga Bungo Pasang Terkunci di Luar Rumah, Minta Bantuan Damkar Padang untuk Membukakan Pintu |
|
|---|
| Damkar Padang Evakuasi Ular di Bawah Kasur dan Eksekusi Sarang Lebah dalam Satu Malam |
|
|---|
| Sepi Pembeli, Warga Manfaatkan Kawasan Padang Teater untuk Jual Buku Bekas |
|
|---|
| Ular Piton Besar Gegerkan Warga Nanggalo, Damkar Padang Lakukan Evakuasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.