Kota Padang

Blangko e-KTP Sudah Ada, Disdukcapil Kota Padang: Suket Tidak Berlaku Lagi

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius menyampaikan, Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP sementara tidak lagi berlaku. Warga dapat ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP - Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius menyampaikan, Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP sementara tidak lagi berlaku menyusul blangko e-KTP yang sudah ada. 

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius mengatakan, stok yang tersedia sudah habis, sementara stok blangko E-KTP dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI juga belum ada.

Diperkirakan Blangko E-KTP baru akan tersedia Januari tahun depan.

"Sesuai surat Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, blangko E-KTP baru tersedia 5 Januari 2023," ujarnya, Kamis (8/12/2022) pagi.

Teddy Antonius menyebut, meski blangko E-KTP sedang kosong, masyarakat tetap bisa melakukan perekaman data seperti biasa.

Namun untuk pencetakan KTP belum bisa melainkan diganti dengan surat keterangan (suket) bukti perekaman KTP.

Baca juga: Disdukcapil Sijunjung Pasang Target 99 Persen, Perekaman E-KTP Bagi Penduduk pada Tahun 2022

"Suket ini resmi dan berfungsi sama dengan KTP, suket ini berlaku sampai E-KTP dicetak," ujarnya.

Teddy Antonius menambahkan, saat blangko KTP sudah tersedia nanti, Disdukcapil Padang akan memberitahukan kepada masyarakat.

"Nanti masyarakat yang KTP sudah tersedia bisa menjemput ke kantor kecamatan masing-masing," tuturnya.

Selain menerbitkan suket, Disdukcapil Padang juga menerbitkan kartu identitas digital melalui aplikasi yang bisa diunduh di play store. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved