Kota Padang

Blangko e-KTP Sudah Ada, Disdukcapil Kota Padang: Suket Tidak Berlaku Lagi

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius menyampaikan, Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP sementara tidak lagi berlaku. Warga dapat ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP - Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius menyampaikan, Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP sementara tidak lagi berlaku menyusul blangko e-KTP yang sudah ada. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius menyampaikan, Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP sementara tidak lagi berlaku.

Ia mengatakan, blangko e-KTP kini sudah tersedia dan warga dapat mengganti Suket tersebut dengan kartu e-KTP di Disdukcapil.

"Sebanyak 5.000 suket (yang sebelumnya diterbitkan) sudah dicetak semua artinya warga sudah bisa mengganti suketnya dengan E-KTP," ujarnya, Senin (30/1/2023).

Ia mengatakan, selain mendapatkan e-KTP, warga yang pegang suket nantinya juga bisa sekaligus mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi ponsel.

"Yang mengambil nanti bonus aktivasi identitas kependudukan digital," tambahnya.

Baca juga: Kabar Gembira! Blangko e-KTP di Kota Padang Sudah Tersedia, Bisa Cetak Langsung di Disdukcapil

Sebelumnya diberitakan, blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah tersedia kembali.

Setiap warga Kota Padang yang sebelumnya menggunakan Surat Keterangan (Suket) sudah dapat menjemput kartu e-KTP di Kantor Disdukcapil Padang.

"Warga sudah bisa mengganti suketnya dengan e-KTP," ujar Kepala Disdukcapil Padang, Teddy Antonius, Senin (30/1/2023).

Dia menuturkan, penjemputan e-KTP dapat dilakukan sendiri oleh pemegang dengan membawa Suket yang sebelumnya telah diterbitkan.

Jika memang berhalangan dan tak bisa datang, dapat diwakilkan namun harus oleh orang yang berada dalam satu KK (kartu keluarga) dengan pemegang e-KTP dan membawa Suket.

Baca juga: Stok Blangko E-KTP di Disdukcapil Padang Kosong, Diperkirakan Tersedia Tahun Depan

Pengurusannya, Teddy Antonius menegaskan tidak dipungut biaya alias gratis. Pihaknya mengimbau agar warga menghindari calo.

"Kita sudah komitmen tidak ada biaya, segala pengurusan dokumen sudah gratis," ujarnya.

Teddy Antonius menambahkan, selain melalui kantor Disdukcapil Padang, pengurusan KTP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sirancak. 

Aplikasi itu dapat di download di Play Store atau Aps Store. 

Sebelumnya diberitakan, blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengalami kekosongan.

Baca juga: Blangko E-KTP di Padang Sisa 100, Disdukcapil Ganti Pakai Suket dan KTP Digital

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved