Kota Bukittinggi
Kondisi Mabuk dan Menunggu 'Pelanggan', Wanita Asal Solok Diamankan Pol PP di Kedai Tuak Bukittinggi
Seorang wanita panggilan ditangkap Satpol PP Bukittinggi saat berada di kedai tuak. Penangkapan itu dpada Selasa (24/1/2023) sekira pukul ...
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: muhammad fuadi zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Seorang wanita panggilan ditangkap Satpol PP Bukittinggi saat berada di kedai tuak, kawasan
Penangkapan itu terjadi pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB kemarin.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi mengatakan, wanita yang ditangkap itu berinisial N (47) diduga sedang menunggu pelanggannya untuk berbuat maksiat.
Efriadi menuturkan, saat N ditangkap, dirinya berada sendirian di kedai tuak. Kondisinya itu dalam keadaan mabuk minuman tuak.
"N ini berasal dari Kota Solok, kami menduga bahwa dia adalah wanita panggilan, dan ditangkapnya juga dalam keadaan mabuk tuak," kata Efriadi, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Tak Punya Surat Nikah, 5 Pasangan Ilegal Ditangkap Pol PP di Bukittinggi saat Asyik di Hotel
Efriadi menyampaikan, N itu telah sering ditangkap oleh personel Pol PP Bukittinggi. Kasusnya hampir sama, yaitu sebagai wanita panggilan.
"Dari keterangan anggota, N ini sudah sering diamankan, tapi kami lepaskan lagi. Ternyata tak jera dia," ungkap Efriadi.
Untuk itu, kata Efriadi, N saat ini bakal dilakukan pembinaan di Panti Rehabilitasi Sukarami Bukittinggi.
"Karena sudah sering ditangkap dan tak jera, N ini bakal kita antar ke panti rehab, untuk dibina supaya berubah," terang Efriadi.
Sebelum N tertangkap, ternyata Pol PP Bukittinggi juga mengamankan lima pasangan ilegal di sebuah penginapan di Bukittinggi.
Baca juga: Satpol PP Padang Copot 35 Reklame Nunggak Pajak Tak Berizin hingga Dipasang di Pohon
Lima pasangan itu, kata Efriadi, ditangkap pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 22.15 malam.
"Tadi malam sudah kami tangkap, lima pasangan tidak resmi (tanpa surat nikah) di sebuah penginapan, saat ini mereka sedang diproses," kata Efriadi saat dihubungi TribunPadang.com, rabu (25/1/2033).
Efriadi menyampaikan, lima pasangan ilegal itu dikonfirmasi melanggar Perda No 3 Tahun 2015 Kota Bukittinggi.
"Mereka ini telah melanggar Perda yang ada di Bukittinggi, terutama terkait ketenteraman dan ketertiban. Karena ini kami tangkap dan proses," terang Efriadi.
Lebih lanjut, kata Efriadi, lima pasangan ilegal itu bakal diproses dan dilakukan pembinaan oleh PPNS di Mako Pol PP Bukittinggi.
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 4 Pelajar Bawa Samurai Diamankan Satpol PP Padang
Efriadi menyampaikan, masyarakat atau pengunjung yang datang ke Kota Bukittinggi, harus mematuhi peraturan yang berlaku di kota wisata itu.
Lalu, kata Efriadi, jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta melanggar norma masyarakat.
"Mari sama-sama kita jaga ketertiban dan kenyamanan saat berwisata di Bukittinggi," pungkas Efriadi. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Tak Punya Surat Nikah, 5 Pasangan Ilegal Ditangkap Pol PP di Bukittinggi saat Asyik di Hotel |
![]() |
---|
Tilang Manual Masih Berlaku di Bukittinggi, Cek Pelanggaran yang Diprioritaskan |
![]() |
---|
Terkendala Jaringan dan Bandwidth, Polisi di Bukittinggi Kembali Terapkan Tilang Manual |
![]() |
---|
Mahasiswa Asal Pekanbaru Dilecehkan di TMSBK Bukittinggi, Pelaku Berusia 54 Tahun |
![]() |
---|
Penemuan Mayat di Belakang RSAM Bukittingi, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|