Kota Padang

Satpol PP Padang Copot 35 Reklame Nunggak Pajak Tak Berizin hingga Dipasang di Pohon

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan reklame ini dilegal karena sudah menunggak pajak.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Personel Satpol PP saat membongkar reklame ilegal yang terpasang di beberapa titik di Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sebanyak 35 reklame ilegal yang terpasang di beberapa titik dibongkar oleh Satpol PP Kota Padang di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (24/1/2023).

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan copot reklame ilegal dilakukan karena sudah menunggak pajak.

Selain menunggak pajak, ada reklame yang tidak memiliki izin.

Serta dipasang di lokasi yang tidak pada tempatnya misalnya di batang pohon

"Penertiban reklame ilegal ini, dilakukan di kawasan Padang Utara yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara dan dibackup langsung oleh anggota Satpol PP yang di BKO kan di sana,"ujar Mursalim

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 4 Pelajar Bawa Samurai Diamankan Satpol PP Padang

Baca juga: Razia Satpol PP Padang Dini Hari, 2 Pasangan Bukan Suami Istri Ditemukan Berduaan di Kamar

Mursalim menambahkan, semua atribut termasuk poster, reklame, baliho, yang terpasang di batang pohon menyalahi aturan dan harus dibongkar.

Selain melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pemasangan reklame tersebut juga merusak keindahan kota.

"Tentu juga dapat menggangu pohon pelindung yang ada, memasang reklame sudah ada tempatnya  disediakan," tutur Mursalim.

Musalim menyebut oknum pelaku perusakan pohon bisa juga terjerat Perda nomor 8 tahun 2016, tentang Pohon Pelindung dan terancam kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved