Kota Padang

SK4 Padang Bongkar Bangunan Liar di Fasum Kubu Marapalam, Pemilik Abaikan Imbauan

Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Padang membongkar bangunan liar di atas fasilitas umum di Kubu Marapalam,

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
BANGUNAN LIAR DIBONGKAR - Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Padang membongkar bangunan liar di atas fasilitas umum di Kubu Marapalam, Padang Timur, Rabu (19/11/2025).  

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Padang membongkar bangunan liar di atas fasilitas umum di Kubu Marapalam, Padang Timur, Rabu (19/11/2025). 

Pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP), TNI dan Polri itu setelah pemilik mengabaikan imbauan 3x24 jam untuk membongkar sendiri.

Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra menyebut bangunan itu melanggar Perda No.1 Tahun 2025 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

Bangunan berdiri di atas fasilitas umum sehingga masuk kategori pelanggaran yang harus ditertibkan.

"Sebelumnya, pemilik Bangli tersebut sudah diberikan surat imbauan 3x24 jam untuk melakukan pembongkaran sendiri, namun hingga hari ini tidak juga diindahkan, sehingga pembongkaran terpaksa kita lakukan bersama tim sk4 ," jelas Chandra Eka dilansir resmi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat 21 November, Hujan Ringan hingga Lebat Muncul di Banyak Wilayah

Kasat Pol PP mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), serta bersedia membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.

Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved