Kota Padang

Razia Satpol PP Padang Dini Hari, 2 Pasangan Bukan Suami Istri Ditemukan Berduaan di Kamar

Pasangan pertama ditertibkan petugas Satpol PP di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Petugas Satpol PP Kota Padang pada saat melakukan pengawasan dan penertiban di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (21/1/2023) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM,PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menemukan dua pasangan ilegal bukan suami istri berada di hotel dan rumah kos, serta tiga wanita pemandu lagu, Sabtu (21/1/2023) dini hari.

Pasangan pertama ditertibkan petugas Satpol PP di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Selanjutnya pasangan kedua diamankan di rumah kos-kosan di Jalan Kampung Nias, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan razia dan pengawasan penginapan dan kos-kosan digelar sesuai amanat Perda nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum.

"Dari tiga hotel dan kos-kosan yang dilakukan pengawasan, ada satu penginapan dan satu kos-kosan yang diberi surat panggilan. Karena diduga melanggar Perda," kata Mursalim.

Baca juga: Nginap di Kos-kosan Tanpa Buku Nikah, Lima Pasangan Ilegal di Padang Diangkut Satpol PP

Ia menyebutkan, pemilik hotel diduga telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan pemilik kos-kosan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Oleh karena itu, pemilik hotel diberi surat panggilan karena didapati ada tamu diduga bukan pasangan suami istri.

"Total pasangan yang kita amankan, ada dua pasangan yang tidak memiliki buku nikah, mereka kita temukan sedang berduaan didalam kamar," kata Mursalim.

Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan kepada kafe karoke yang melewati jam operasional sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat (2).

"Kita juga mendapati ada dua kafe karoke di kawasan Pondok yang masih beroperasi padahal sudah lewat jam tayang, dan kita dapati juga disana ada tiga wanita yang diduga sebagai pemandu lagu," katanya.

Baca juga: Diduga Mesum di Kos-kosan, 2 Pasang Remaja Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Nanggalo Padang

Mursalim menyebutkan ketiga wanita tersebut juga dibawa ke Mako Satpol PP dikarenakan tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Sedangkan pemilik usaha kafe karaoke diberikan surat panggilan.

Semua yang terjaring tersebut, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas jika ada diantara mereka yang berprofesi sebagai PSK maka kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dibina, namun jika tidak kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved