Kota Padang

Nginap di Kos-kosan Tanpa Buku Nikah, Lima Pasangan Ilegal di Padang Diangkut Satpol PP

Sementara itu, kosan di kawasan belakang Olo Kota Padang Sumatera Barat diamankan tiga Pasangan ilegal. 

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Satpol PP Kota Padang saat mengamankan lima pasangan ilegal di sejumlah kos-kosan dan penginapan pada Kamis, (19/1/2023) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima pasangan ilegal di sejumlah kos-kosan dan penginapan pada Kamis, (19/1/2023) malam.

Mereka diamankan saat operasi razia di kawasan kos-kosan Jalan Andalas, Aur duri, Jalan Gurun Laweh dan Belakang Olo Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).

Kabid Tantribum Satpol PP Padang Desril mengatakan mereka pihaknya terpaksa mengamankan pasangan ilegal dan dibawa ke Mako Satpol PP karena tidak dapat melihatkan surat nikah.

Dikatakan oleh Desril bahwa di kawasan Kos Jalan Aur Duri personilnya menemukan Satu Pasang Pasangan yang diduga bukan suami istri. 

Sementara itu, kosan di kawasan belakang Olo Kota Padang Sumatera Barat diamankan tiga Pasangan ilegal. 

Baca juga: 9 Pelajar SMP di Padang Diciduk Satpol PP saat Tengah Asyik Main Biliar, Diduga Bolos Sekolah

Serta satu pasang lagi di kos kawasan Jalan Gurun Laweh Kota Padang, Sumatera Barat.

"Kelima pasangan yang ditertibkan tersebut, langsung di angkut petugas ke Markas Komando Pol PP Padang," ujar Desril.

Ia mengatakan, diduga para pemilik atau pengelola kos ini telah melanggar aturan sebagai mana di amanatkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos. 

Selain mengamankan pasangan tersebut, pihaknya juga memanggil pemilik usaha guna di mintai keterangan.

"Pemilik usaha kosan dan penginapan ini pasti kita panggil, karena personil kita kembali mengamankan kasangan yang bukan suami istri di kosan meraka," tegas Mursalim (*)

Baca juga: 7 Pengemis di Jalan Sudirman Padang Ditertibkan Satpol PP, Aktivitas Mereka Dinilai Ganggu Jalan

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved