Kota Padang

7 Pengemis di Jalan Sudirman Padang Ditertibkan Satpol PP, Aktivitas Mereka Dinilai Ganggu Jalan

Mereka ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Satpol PP Padang saat menertibkan tujuh orang pengemis, Rabu (18/01/2023) malam di Jalan Sudirman Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Padang menertibkan tujuh orang pengemis di Jalan Sudirman Kota Padang, Rabu (18/01/2023) malam.

Mereka ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kasat Pol PP Kota Padang Murslim mengatakan ketika sore hari, pengemis mulai banyak di seputaran jalan sudirman.

Banyak pengemis ini dikeluhkan masyarakat, karena telah mengganggu aktivitas dan kenyamanan pengguna jalan sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban.

Mursalim menambahkan, tujuh orang yang ditertibkan di antaranya lima orang ibu-ibu dan dua orang bapak-bapak.

Baca juga: Berita Populer Padang: PKL Adu Mulut dengan Satpol PP, Tahanan Kabur dari Sel Polsek Lubuk Begalung

Para pengemis yang ditertibkan akan dibina Dinas Sosial Kota Padang.

"Ketujuh orang pengemis ini diamankan di perempatan lampu merah sepanjang jalan Sudirman, tentu yang dilakukannya sudah melanggar Perda", ujar Mursalim

Mursalim menjelaskan penertiban ini upaya Satpol PP Padang untuk terus mengawasi pengemis, anjal, gepeng, badut dan manusia silver musiman, di seputaran Kota Padang.

Mursalim juga mengajak, masyarakat Kota Padang, agar memperhatikan tempat-tempat untuk memberi atau bersedekah.

"Jangan dengan niat baik kita, disalah artikan oleh mereka yang berharap belas kasihan, dan jangan pula karna kita memberi ditempat yang salah, maka tanpa kita sadari kita juga termasuk salah satu orang yang mengajak mereka untuk menggantungkan hidupnya di jalanan," harapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved