Kota Bukittinggi
Tak Punya Surat Nikah, 5 Pasangan Ilegal Ditangkap Pol PP di Bukittinggi saat Asyik di Hotel
Lima pasangan tanpa surat nikah ditemukan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bukittinggi di kamar penginapan.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: muhammad fuadi zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Lima pasangan tanpa surat nikah ditemukan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bukittinggi di kamar penginapan.
Lima pasangan itu, ditangkap di sebuah penginapan yang berada di Jalan Ahmad Karim Kota Bukittinggi. Saat ini, mereka semua telah berada di Mako Pol PP untuk diproses.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi mengatakan, lima pasangan ilegal itu ditangkap saat razia gabungan Pol PP di Bukittinggi.
Lima pasangan itu, kata Efriadi, ditangkap pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 22.15 malam.
"Tadi malam sudah kami tangkap, lima pasangan tidak resmi (tanpa surat nikah) di sebuah penginapan, saat ini mereka sedang diproses," kata Efriadi saat dihubungi TribunPadang.com, rabu (25/1/2033).
Baca juga: Satpol PP Padang Copot 35 Reklame Nunggak Pajak Tak Berizin hingga Dipasang di Pohon
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 4 Pelajar Bawa Samurai Diamankan Satpol PP Padang
Efriadi menyampaikan, lima pasangan ilegal itu dikonfirmasi melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015.
"Mereka ini telah melanggar Perda yang ada di Bukittinggi, terutama terkait ketenteraman dan ketertiban. Karena ini kami tangkap dan proses," terang Efriadi.
Lebih lanjut, kata Efriadi, lima pasangan ilegal itu bakal diproses dan dilakukan pembinaan oleh PPNS di Mako Pol PP Bukittinggi.
Efriadi menyampaikan, masyarakat atau pengunjung yang datang ke Kota Bukittinggi, harus mematuhi peraturan yang berlaku di kota wisata itu.
Lalu, kata Efriadi, jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta melanggar norma masyarakat.
"Mari sama-sama kita jaga ketertiban dan kenyamanan saat berwisata di Bukittinggi," pungkas Efriadi. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Â
Tilang Manual Masih Berlaku di Bukittinggi, Cek Pelanggaran yang Diprioritaskan |
![]() |
---|
Terkendala Jaringan dan Bandwidth, Polisi di Bukittinggi Kembali Terapkan Tilang Manual |
![]() |
---|
Mahasiswa Asal Pekanbaru Dilecehkan di TMSBK Bukittinggi, Pelaku Berusia 54 Tahun |
![]() |
---|
Penemuan Mayat di Belakang RSAM Bukittingi, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Mayat di Bukittinggi, Diawali Warga Curiga Motor Parkir 3 Hari Dekat Lokasi |
![]() |
---|