Sumbar KLB Campak

Bahaya Penyakit Campak, Gejala, Pencegahan, dan Pengobatan

Campak adalah salah satu penyakit menular. Penularan penyakit campak sangat cepat sehingga perlu diwaspadai gejalanya.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews.com
Ilustrasi Campak - Campak adalah salah satu penyakit menular. Penularan penyakit campak sangat cepat sehingga perlu diwaspadai gejalanya. 

TRIBUNPADANG.COM - Campak adalah salah satu penyakit menular.

Penularan penyakit campak sangat cepat sehingga perlu diwaspadai gejalanya.

Hal itu disampaikan Direktorat Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan RI Prima Yosephine.

"Yang kita khawatirkan dari Campak adalah komplikasinya," kata dr Prima dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/1/2023).

"Biasanya langsung disertai dengan komplikasi diare berat bahkan bisa sampai ke pneumonia radang paru, radang otak," sambung dia.

Baca juga: Ketahui tentang Campak, Gejala dan Siapa yang Berisiko Terkena serta Pencegahan

Selain itu, dapat menimbulkan infeksi di mata yang bisa mengakibatkan kebutaan.

"Karena itu kenapa kita mencegah campak ini jadi yang pertama karena tadi dia sangat menular dan kita tidak bisa kendalikan," ujarnya.

Orang yang berisiko tinggi terkena penyakit parah dan komplikasi campak meliputi bayi dan anak usia < 5>20 tahun, wanita hamil, dan orang dengan sistem kekebalan yang lemah, seperti leukemia dan infeksi HIV.

"Banyak anak tidak diimunisasi maka menularnya bisa ke anak kesehatannya kurang baik, pasti akan jatuh ke keadaan yang lebih berat karena komplikasi untuk menyebabkan kematian," terang dr Prima.

Baca juga: 11 Daerah di Sumbar KLB Campak, Kasus Terbanyak di Padang dan Agam

Menurut dr Prima, pencegahan utama dari campak itu hanya bisa diperoleh lewat imunisasi.

Ia mengimbau agar anak diimunisasi sesuai dengan jadwalnya, supaya bisa terhindar dari Campak.

Disampaikan sebelumnya, sepanjang tahun 2022 ada 3.341 kasus campak yang dilaporkan di 31 provinsi di Indonesia.

Jumlah ini meningkat 32 kali lipat dibandingkan tahun 2021.

"Dari jumlah tersebut, terdapat 55 KLB daerah kab/kota di 12 provinsi," terang dia.

Ia menerangkan, KLB dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sebagaimana Permenkes No 1501 tahun 2010.

"Penetapan KLB diberlakukan jika sudah ada minimal dua kasus di suatu daerah, terkonfirmasi secara laboratorium, dan ada keterkaitan epidemiologi antarkasus tersebut," pungkas dr Prima. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Jadi KLB, Ini yang Dikhawatikan dari Penyakit Campak

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved