Ibadah Haji 2023

Prinsip Keadilan jadi Alasan Kemenag Naikkan Biaya Ibadah Haji 2023 Rp 69 Juta

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.

Editor: Rahmadi
Thinkstock
ilustrasi-jamaah-umrah-di-mekkah 

TRIBUNPADANG.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan kenaikan biaya Ibadah Haji 2023.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menag menjelaskan dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di DPR, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diperkirakan Naik, Kemenag Imbau Calon Jemaah Sumbar Siapkan Dana Pelunasan

Ia menerangkan, secara komposisi terdapat perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).

Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:

Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,

Baca juga: 46 WNI Gagal Melaksanakan Ibadah Haji Lewat Jalur Furoda Dipulangkan, Visa Bermasalah

Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.

Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.

Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.

Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan

Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp69 Juta Per Jemaah, Kemenag Sumbar: Kita Tunggu Keppres

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 % , sementara yang 70 % menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung dia.

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

Baca juga: Menag Usulkan Biaya Naik Haji 2023 Naik Menjadi Rp 69 Juta, Simak Rincianya

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata Menag.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Menteri Agama soal Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta per Calon Jemaah, 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved