Ibadah Haji 2023
30 Jemaah Haji Asal Sumbar Wafat di Tanah Suci, Biaya Asuransi Mulai Dicairkan Pemerintah
Pemerintah mulai mencairkan asuransi jemaah haji yang mengalami kecelakaan selama mengikuti ibadah di Tanah Suci tahun 2023. Saiful Mujab mengatakan..
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah mulai mencairkan asuransi jemaah haji yang mengalami kecelakaan selama mengikuti ibadah di Tanah Suci tahun 2023.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan pencarian sudah mulai dilakukan. Hingga Senin (7/8/2023) biaya asuransi telah di transfer ke 301 jemaah.
Ia menyebut, pencairan dilakukan secara bertahan untuk seluruh jemaah haji se-Indonesia.
Baca juga: Kloter 17 Tutup Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Padang, Total 30 Orang Meninggal di Tanah Suci
“Pencairan langsung ke rekening jemaah yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” katanya.
Saiful Mujab menuturkan tahun ini sebanyak 775 jemaah haji asal Indonesia wafat di Tanah Suci, berdasarkan Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag.
Klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Persyaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
Saiful Mujab menyebut, saat ini proses pencairan masih berlangsung. Pihaknya masih memproses dana asuransi jemaah yang mengalami kecelakaan untuk dicairkan.
Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.
Baca juga: Jemaah Haji Kloter 13 Mendarat di BIM, Seorang Jemaah Dirujuk ke RSUP M Djamil Padang
“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran almarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia tahun ini:
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 % Bipih per Embarkasi
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Sekedar informasi, jemaah haji asal Sumatera Barat yang meninggal dunia di Tanah Suci berjumlah 30 orang yang berasal dari kabupaten yang berbeda.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Radinis Dairan, Jemaah Terakhir Debarkasi Padang yang Dipulangkan dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Tiga Jemaah Haji Sumatera Barat Masih Dirawat di Tanah Suci, Pemulangan Tunggu Laik Terbang |
![]() |
---|
Kloter 17 Tutup Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Padang, Total 30 Orang Meninggal di Tanah Suci |
![]() |
---|
Jemaah Haji Kloter 13 Mendarat di BIM, Seorang Jemaah Dirujuk ke RSUP M Djamil Padang |
![]() |
---|
390 Jemaah Haji Kloter 11 Debarkasi Padang Mendarat di BIM, 2 Orang Wafat di Tanah Suci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.