Apa Itu Hak Angket? Dipakai DPRD Pati dalam Pemakzulkan Bupati Sudewo

Digunakan DPRD Pati dalam pemakzulan Bupati Sudewo, apa itu hak angket? Ini undang-undang yang mengaturnya.

|
Editor: Fitriana
TRIBUN JATENG/ABDUH IMANULHAQ
BUPATI PATI DIMAKZULKAN - Bupati Pati Sudewo (tengah) menjalani wawancara eksklusif dengan Pemimpin Redaksi Tribun Jateng Ibnu Taufik Juwariyanto di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). DPRD Pati gunakan hak angket dalam pemakzulan Bupati Sudewo. 

TRIBUNPADANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menggunakan hak angket dalam pemakzulan Bupati Sudewo.

Pati adalah sebuah kabupaten di Jawa Tengah yang berada di dekat pesisir utara Pulau Jawa.

Gejolak demonstrasi di Kabupaten Pati menjadi latar belakang DPRD Pati membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Sudewo.

DPRD Pati pun mengadakan rapat paripurna yang membuahkan keputusan untuk menggunakan hak angket terkait usulan pemakzulan Bupati Sudewo, hari ini Rabu (13/8/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati ini telah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Mayoritas anggota DPRD Pati juga telah menyepakati soal usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota."

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," kata Badrudin, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Perdana Temui Pengunjuk Rasa, Bupati Pati Sudewo Dipaksa Lengser hingga Dilempari Botol

Apa Itu Hak Angket?

Mengutip laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sukoharjo, hak angket adalah satu dia antara tiga hak istrimewa yang dimiliki DPR, begitu juga dengan DPRD.

Adapun ketiga hak istimewa tersebut yaitu, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Ketiga hak tersebut diatur dalam UUD Pasal 20A ayat (2). Tiga hak DPR tersebut juga termaktub di dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Objek penyelidikan tersebut dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Dalam kasus ini, kebijakan dilakukan oleh bupati atau pimpinan.

Sebagai informasi, Bupati Sudewo didemo masyarakat Pati lantaran kebijakan menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.

Demo Pati Mereda Meski Puluhan Luka-luka, Polda Jateng Tetap Siaga Antisipasi Massa Kembali

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved