Gagal Ginjal pada Anak

Berkas Perkara Kasus Ginjal pada Anak ke Dilimpahkan ke Kejaksaan, 2 Korporasi jadi Tersangka

Pelimpahan akan dilakukan, sebab tim penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Kompas TV
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah 

"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul dalam konferensi pers virtual pada Selasa (27/12/2022).

Dijelaskan Nurul, kedua tersangka juga telah diterbitkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rinciannya, DPO dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim atas nama AR.

"Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku," ujarnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved