Gagal Ginjal pada Anak

Berkas Perkara Kasus Ginjal pada Anak ke Dilimpahkan ke Kejaksaan, 2 Korporasi jadi Tersangka

Pelimpahan akan dilakukan, sebab tim penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Kompas TV
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah 

TRIBUNPADANG.COM - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara gagal ginjal akut pada anak ke Kejaksaan Agung.

Dijadwalkan berkas perkara akan dilimpahkan besok, Senin (16/1/2023).

 "Pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dilansir dari Tribunnews.com Minggu (15/1/2023).

Berkas perkara yang akan dilimpahkan yaitu atas nama tersangka korporasi PT Afi Farma.

Pelimpahan akan dilakukan, sebab tim penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut.

Baca juga: RS Pratama Solok Selatan Disiapkan Jadi Pusat Penanganan Ginjal, Bakal Layani Daerah di Sumbagteng

"Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan JPU dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi, yaitu PT AF sudah dilengkapi," kata Nurul.

Sementara dua tersangka perorangan dalam perkara ini, masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik.

"Terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron, masih dilakukan proses pencarian," ujarnya.

 Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.

Baca juga: Belum Ada Kasus Gagal Ginjal pada Anak di Sijunjung, Dinkes Imbau Tidak Jual Obat yang Dilarang

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Dalam kasus ini, PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun tersangka perorangan ditetapkan menyusul dua tersangka korporasi.

Jumlah tersangka perorangan yang telah ditetapkan penyidik kini ada dua orang.

Baca juga: Kemenkes Umumkan Daftar 91 Merek Obat Sirup Sedang Diperiksa Terkait Kasus Gagal Ginjal pada Anak

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved