Gagal Ginjal pada Anak

Belum Ada Kasus Gagal Ginjal pada Anak di Sijunjung, Dinkes Imbau Tidak Jual Obat yang Dilarang

Dinkes Sijunjung telah melakukan sosialisasi kepada dokter, apoteker Puskesmas, bidan dan tenaga surveilans Kabupaten Sijunjung, Sabtu (22/10/2022)

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM/MUHAMMAD HAFIZ IBNU MARSAL
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sijunjung, drg Ezwandra. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sijunjung  melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung terkait pengawasan lima jenis obat sirup yang dilarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Pengawasan dilakukan merespon temuan penyakit gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah di Sumatera barat (Sumbar).

Kepala Dinkes Sijunjung drg. Ezwandra menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada dokter, apoteker Puskesmas, bidan dan tenaga surveilans Kabupaten Sijunjung, Sabtu (22/10/2022).

"Sesuai instruksi Kemenkes, kami juga sudah mensosialisasikan kepada seluruh nakes yanga ada di Sijunjung untuk tidak memberikan atau meresepkan obat yang sudah dilarang itu," ujarnya kepada TribunPadang.com, Senin (24/10/2022).

Diketahui, BPOM RI telah merilis obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietlin Glikol (DEG) lebih dari ambang batas yang telah ditentukan, yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca juga: Bahas Kasus Gagal Ginjal pada Anak, Dinkes Sijunjung Akan Buat Pertemuan dengan Seluruh Nakes

Adapun lima obat sirup tersebut di antaranya, Termorex Sirup produksi PT Konimex (obat demam), Flurin DMP Sirup produksi PT Yurindo Farmatama (obat flu dan batuk).

Selanjutnya, tiga obat sirup dari Universal Pharmacuetical Industries yaitu Unibebi Cough Sirup (obat flu dan batuk) Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Kata Ezwandra, pihaknya hari ini Senin (24/10/2022), akan memberikan surat himbauan kepada apotek dan klinik untuk tidak mengedarkan obat itu.

"Kami menunggu hasil jelas dari pihak BPOM dan Kemenkes terkait obat apa saja yang tidak boleh, sekarang lima obat tersebut kami mengimbau kepada apotek tidak mengedarkannya untuk masyarakat," ungkap Ezwandra.

Ia menambahkan, untuk inspeksi mendadak (sidak), pihaknya menunggu dari BPOM Dharmasraya untuk pemeriksaan di Apotek.

Baca juga: Terkait Penyakit Hepatitis Misterius, Dinkes Sijunjung Agendakan Rapat dengan Seluruh Dokter

"Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan obat di apotek ada pada BPOM, untuk itu hari ini kami surati dahulu, untuk tindaklanjutnya kami menunggu jadwal dari BPOM," tutur Kadinkes Sijunjung itu.

Sementara, kata Ezwandra Fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di Kabupaten Sijunjung, seperti Puskesmas, Pustu, Puskesri tidak pernah menggunakan obat yang dilarang Kemenkes Saat ini.

"Sebelum adanya instruksi dari Kemenkes ini, Faskes yang ada disini tidak ada yang menggunakan lima obat dilarang Kemenkes itu," imbuhnya.

Dikatakannya, hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus gagal ginjal akut di Kabupaten Sijunjung. (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved