Gunung Marapi Erupsi

Gunung Marapi Erupsi Sabtu Pagi, BKSDA Sumbar Pastikan Puluhan Pendaki Aman

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar memutuskan langsung menutup jalur pendakian ke puncak Gunung Marapi.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Dokumentasi PVMBG
Gunung Marapi Erupsi Sabtu (7/1/2023). 

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah tenggara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 13.4 mm dan durasi ± 45 detik.

Saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi masyarakat disekitar Gunung Marapi dan pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendaki pada radius 3 Km dari kawah atau puncak.

Pendakian ke Gunung Marapi Sempat Ditutup

BKSDA Sumbar menutup jalur pendakian ke Gunung Marapi, saat momen pergantian tahun.

Penutupan jalur itu, mulai dilakukan pada 30 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, penutupan jalur pendakian itu juga disebabkan kondisi dan aktivitas vulkanik di Gunung Marapi tengah berstatus waspada.

"Informasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM, aktivitas vulkanik Gunung Marapi saat ini di tingkat Level II atau waspada," kata Ardi, Selasa (27/12/2022).

Selain berstatus waspada, kata Ardi, penutupan jalur itu juga bertujuan untuk menjaga kawasan gunung supaya tidak rusak akibat ramainya pengunjung.

Baca juga: Mulai dari Rp8 Ribu hingga Rp305 Ribu Per Malam, Simak Harga Tiket Terbaru Naik Gunung Marapi Sumbar

Sebab, kata Ardi, merujuk kepada hasil penelitian tentang daya dukung kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, tak bisa menampung banyak orang.

Diperkirakan, kata Ardi, hanya mampu untuk menampung sekitar 150 pengunjung dalam satu masa kunjungan.

Sebanyak 150 pengunjung itu, juga dipengaruhi oleh dasar dan lebar jalur, panjang jalur, tempat berkemah hingga sumber air di TWA Gunung Marapi.

Lebih lanjut, Ardi mengimbau, masyarakat yang berencana merayakan tahun baru dengan mendaki gunung, untuk bisa menahan diri dulu.

"Untuk keselamatan diri dan untuk keutuhan kawasan TWA Gunung Marapi juga fungsinya," pungkas Ardi.

Baca juga: Pendakian ke Gunung Marapi Resmi Dibuka Kembali, Diberi Nama Baru Jalur Proklamator

Diketahui, jika ada yang melanggar dan memutuskan untuk tetap mendaki ke TWA Gunung Marapi, bakal bisa dijerat oleh undang-undang.

Semuanya itu, diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Jika melanggarnya, bakal bisa dipenjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved