Populer Sumbar
Populer Sumbar: Kecelakaan di Silaiang Bawah dan Dosen Unand Pelaku Pelecehan Diminta Ditangkap
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazuardi dihubungi TribunPadang.com mengatakan, saat ini pihaknya tengah menangani insiden ini.
TRIBUNPADANG.COM - Simak berita Pouler Sumbar yang tayang 24 jam terkhir di TribunPadang.com.
Ada berita tentang kecelakaan di kawasan Silaiang Bawah Kota Padang Panjang dan kelanjutan berita pelecehan di Universitas Andalas (Unand), mahasiswa meminta agar dosen terduga pelaku segera ditangkap polisi.
Berikut selengkapnya:
1. Kecelakaan Beruntun di Silaiang Bawah Padang Panjang, Minibus Silver Terbalik dan Terjepit Truk
Kecelakaan beruntun kembali terjadi di Silaiang Bawah, Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (24/12/2022) siang.
Kali ini kecelakaan persisnya terjadi di tikungan yang terkenal dengan nama kelok Semen Padang.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazuardi dihubungi TribunPadang.com mengatakan, saat ini pihaknya tengah menangani insiden ini.
"Iya, sekarang kita sedang evakuasi," kata dia melalui sambungan telepon, Sabtu, pukul 14.55 WIB.
Aldy belum bisa menjelaskan detail kecelakaan ini, baik itu penyebab kecelakaan maupun kronologinya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Terbalik di Silaiang Bawah Alami Rem Blong, Tabrak 4 Unit Kendaraan
Begitu juga dengan korban, apakah ada korban jiwa atau tidak, maupun korban luka-luka.
"Tunggu sebentar, setelah evakuasi akan kami sampaikan," ungkap Aldy.
Sementara itu, dari sejumlah rekaman video yang beredar, terlihat kecelakaan melibatkan dua truk dan satu minibus.
Dari video yang diunggah akun Instagram @Infosumbar, terlihat minibus berwarna silver terbalik dan terjepit di antara dua truk.
Akibat kecelakaan itu, arus lalu lintas di jalan lintas provinsi itu jadi tersendat.
Terlihat di video itu pula, sejumlah petugas polisi mengurai kemacetan dengan memberlakukan buka tutup jalan.
Bus terbalik di perbatasan Padang Panjang - Tanah Datar
Pada Senin (19/12/2022) lalu, bus berpenumpang 46 mahasiswa Universitas Riau terlibat kecelakaan di Silaiang Bawah, Padang Panjang.
Kronologinya, bus yang hendak ke Padang itu mengalami rem blong dan menabrak empat kendaraan lainnya yang tengah melaju.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazzuardy, mengatakan kecelakaan ini terjadi sekira pukul 08.20 WIB dengan melibatkan lima unit kendaraan.
Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumbar.
Ia menyebutkan, kendaraan terlibat laka terdiri dari bus Mercedes Benz S 7056 UW, Datsun Go BA 1467 QF, Toyota Calya BA 1157 IN, kendaraan Puskesmas Hyundai Starex Mover BA 1578 N, dan truk tangki CPO BA 80 33 GU.
Baca juga: Kecelakaan di Silaiang Bawah Padang Panjang, 1 Unit Bus Terbalik dan Melintang di Tengah Jalan

"Bus Mercedes Benz S 7056 UW ini membawa penumpang sebanyak 46 orang yang datang dari Pekanbaru menuju Kota Padang," kata Iptu Aldy Lazzuardy.
Pihaknya telah melakukan pendataan dan diketahui pengemudi kendaraan bus Mercedes Benz S 7056 UW dikemudikan oleh Amri (51) yang beralamat di Perawang Siak, Provinsi Riau.
"Bus ini datang dari Pekanbaru menuju Kota Padang, dan mengalami rem blong sehingga lepas kendali menabrak kendaraan lainnya," kata Iptu Aldy Lazzuardy.
Diceritakannya, bus awalnya menabrak kendaraan Datsun Go BA 1467 QF yang datang dari arah berlawanan, dan terus melaju ke arah Padang.
Selanjutnya kendaraan bus yang berpenumpang 46 orang ini terus melaju menabrak Toyota Calya, kendaraan Puskesmas merek Hyundai Satrex Mover BA 1578 N, dan truk tangki CPO B 8033 GU.
"Terakhir bus menabrak lereng bukit sehingga terjatuh. Akibat kecelakaan ini membuat 33 penumpang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit," pungkasnya.
2. Khawatir Para Korban Diintimidasi, Mahasiswa Unand Minta Oknum Dosen Pelecehan Seksual Ditangkap
Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) meminta oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual pada delapan mahasiswi segera ditangkap dan dipenjarakan.
Ini diungkapkan salah seorang mahasiswi FIB Unand, Aprilisyanda, Sabtu (24/12/202).
Aprilisyanda mengaku kaget saat tahu adanya pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen pada mahasiswi.
Menurutnya, seorang dosen yang seharusnya mendidik mahasiswa namun malah melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
"Harusnya dosen itu ditangkap, dipenjarakan dan diberhentikan sebagai dosen, tidak pantas mengajar sebagai dosen," ujar Aprilisyanda, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: Unand Tindak Tegas Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada 8 Mahasiswi, WR1: Sanksi Berat
Aprilisyanda mengatakan, oknum pelaku pelecehan seksual itu hingga kini belum ditangkap.
Ini akan membuat korban merasa ketakutan dan bisa saja oknum dosen tersebut mengintimidasi mahasiswi.
"Kabarnya pelecehan seksual ini dilakukan pada tahun 2020, dan kini pelaku masih belum ditangkap. Takutnya korban ini diintimidasi," ujarnya.
Aprilisyanda mengatakan, sejak kejadian tersebut, kebanyakan mahasiswi tidak lagi mau bimbingan di rumah dosen.
"Kalau saya sendiri, memang selama ini bimbingan skripsi di kampus saja," ujarnya.
Baca juga: Unand Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Segera Sampaikan ke Kemendikbud
Sebelumnya, Universitas Andalas (Unand) akan menindak tegas oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) terduga pelaku pelecehan seksual pada delapan mahasiswi.
Ini diungkapkan Wakil Rektor 1 Universitas Andalas (Unand) Prof. Dr. Mansyurdin saat jumpa per, Jumat (23/12/2022) di Gedung Rektorat Unand Limau Manis Padang.
Prof Masyurdin mengatakan, Unand berkomitmen menegaskan aturan bagi pelaku pelecehan seksual baik pelakunya dosen ataupun mahasiswa.
Hingga kini, oknum dosen FIB terduga tersebut sudah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022 atau sekitar dua bulan.
Sementara, sanksi lain yang akan diberikan masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPKS Unand.
Baca juga: Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Anggota Satgas PPKS Unand Kena Teror, Dua Kali Mobil Dirusak
"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya.
Prof Masyurdin memastikan sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang, melainkan pelaku akan mendapatkan sanksi administratif kategori berat.
"Sementara sanksi kejahatan kriminal, tergantung kepada korban. Jika korban melapor ke kepolisian kita siap mendampingi," ujarnya.
Soal kemungkinan memecat oknum dosen bersangkutan, Prof Masyurdin menyebut, itu yang memutuskan Dirjen Kemendikbud RI.
Sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sanksi terberat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik.