RKUHP Disahkan

Aksi di Bawah Guyuran Hujan: Gerakan Suara Rakyat Sumbar Suarakan Penolakan, Minta KUHP Dicabut 

Di tengah guyuran hujan, massa aksi tetap bertahan dan menyuarakan penolakan terhadap KUHP di depan Kantor DPRD Sumbar.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Guyuran hujan saat massa aksi dari Gerakan Suara Rakyat (Geser) Sumbar tetap bertahan dan menyuarakan penolakan terhadap KUHP di depan Kantor DPRD Sumbar, Rabu (7/12/2022). 

KUHP yang baru dinilai massa aksi telah mencederai kebebasan berpendapat.

Pembungkaman terhadap suara rakyat itulah yang menjadi keresahan bagi massa aksi.

Lalu, juga ada pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta penghinaan terhadap lembaga negara yang sah.

"Produk yang dihasilkan merebut merampas kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, kebebasan yang telah didapat sejak kita terlahir di dunia," ujar Calvin salah seorang massa aksi.

Calvin mengatakan, KUHP yang sudah disahkan itu masih banyak memuat pasal-pasal yang bermasalah.

Baca juga: DPRI RI Bakal Tetap Sahkan RUU RKUHP Meski Banyak Aksi Penolakan dari Masyarakat

"Mengkritik pemerintah bisa dipenjara, mengkritik lembaga negara yang tidak becus bisa dipenjara. DPR sudah menjadi Dewan Perwakilan Rezim, mereka tidak becus bekerja sebagai dewan perwakilan rakyat," ujarnya.

"Kita rakyat harus menolak kebebasan yang dibatasi, wajib bagi kita sebagai rakyat," pungkas Calvin.

Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda mengatakan, pihaknya memang berjaga untuk mengamankan aksi demonstrasi dari peserta aksi.

"Kita antisipasi untuk tidak mengganggu ketertiban masyarakat, kami menerjunkan 55 orang personel," ujar dia.

Sejauh ini, lanjut dia, rangkaian aksi masih aman terkendali.

Baca juga: Ratusan Pedagang Demonstrasi di DPRD Bukittinggi, Minta Perda Nomor 13 Tahun 2022  Dicabut

"Adek-adek kita ini tidak mengganggu dan juga kita tetap memperhatikan pengguna jalan yang lainnya," kata Mazwanda.

Harapannya, sebagai pihak keamanan, aksi demonstrasi berjalan tertib dan lancar.

"Kami tidak membatasi tapi sesuai ketentuan sampai pukul 18.00 WIB sudah harus berakhir," pungkas dia.
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved