RKUHP Disahkan
Aksi di Bawah Guyuran Hujan: Gerakan Suara Rakyat Sumbar Suarakan Penolakan, Minta KUHP Dicabut
Di tengah guyuran hujan, massa aksi tetap bertahan dan menyuarakan penolakan terhadap KUHP di depan Kantor DPRD Sumbar.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- "Cabut, cabut, cabut, sekarang. Cabut sekarang, sekarang juga."
Kalimat itu digaungkan oleh puluhan massa aksi dari Gerakan Suara Rakyat (Geser) Sumatera Barat (Sumbar) sebagai penolakan terhadap disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (7/12/2022).
Di tengah guyuran hujan, massa aksi tetap bertahan dan menyuarakan penolakan terhadap KUHP di depan Kantor DPRD Sumbar.
Seorang massa aksi dari Geser Sumbar, Muhammad Jalali mengatakan, KHUP yang baru dinilai tidak berpihak kepada rakyat, karena terdapat pasal yang membatasi kebebasan berekspresi.
Belum lagi, pemerintah seolah tidak bisa dikritisi, begitu juga lembaga negara. Mirisnya, kata dia, buku bacaan juga dibatasi.
Baca juga: Gerakan Suara Rakyat Sumbar Blokade Jalan Depan Kantor DPRD, Bentuk Penolakan RKUHP Disahkan
"KUHP baru itu banyak mengandung pasal-pasal karet yang tidak berpihak kepada rakyat, dan semua bisa kena," ujar Jalali.
Diketahui, Geser Sumbar juga memblokade satu ruas jalan S. Parman Ulak Karang Kota Padang tepat di depan Kantor DPRD Sumbar.
Aksi yang dilakukan puluhan massa aksi itu ialah bentuk protes atau penolakan terhadap pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (6/12/2022).
Massa aksi menutup jalan dengan mendirikan sebuah tenda dan satu spanduk dipajang di tenda tersebut yang bertuliskan 'Jalan ini ditutup sementara, sedang ada perbaikan negara'.
Lalu, sejumlah spanduk juga dibentangkan di pagar kantor DPRD Sumbar, yang juga bernada protes terhadap pengesahan KUHP.
Baca juga: RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Pakar Sebut Banyak Pasal Abaikan Nilai Dasar UUD 1945
Satu spanduk bertuliskan 'RKHUP: rancangan kejayaan untuk hidup penguasa', lalu juga ada spanduk yang bertuliskan 'KUHP: Sudah di depan mata, hakim akan jadi Tuhan', 'Cabut pasal bermasalah', dan spanduk lainnya.
Selain itu, massa aksi juga menyampaikan aspirasi lewat potongan lembaran kardus yang berisi poin-poin keresahan terhadap KUHP yang ditempelkan di tiang pagar kantor DPRD.
Satu lembaran kardus itu juga membeberkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah, diantaranya pasal yang terkait dengan aturan living law, pidana mati, perampasan aset untuk denda individu, penghinaan presiden, hingga penghinaan terhadap lembaga negara.
Salah seorang massa aksi dalam orasinya juga mengatakan bahwa secara prinsipil, KUHP yang lama memang mesti diperbarui, karena merupakan produk hukum zaman kolonial Belanda.
Sementara, sebagai karya anak bangsa, KUHP yang baru disahkan DPR bermasalah pada sejumlah pasal.
Baca juga: RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun Sosialisasi