RKUHP Disahkan

RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun Sosialisasi

Sebelum RKUHP disahkan menjadi UU, Rapat Paripurna diwarnai aksi walk out dari anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Suasana Rapat Paripurna terkait RKUHP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNPADANG - DPR RI menetapkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, pada rapat paripurna Selasa (6/12/2022).

Rapat Paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tampak Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel mendampingi Dasco di meja pimpinan.

Sebelum RKUHP disahkan menjadi UU, Rapat Paripurna diwarnai aksi walk out dari anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.

Debat panas juga sempat terjadi antara Iskan Qolba Lubis dan pimpinan sidang Dasco.

Setelah Iskan Qolba Lubis keluar dari Ruang Sidang, Rapat Paripurna dilanjutkan oleh tanggapan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga: DPRI RI Bakal Tetap Sahkan RUU RKUHP Meski Banyak Aksi Penolakan dari Masyarakat

Yasonna memaparkan urgensi dari hadirnya RKUHP buatan anak bangsa.

Selesai Yasonna memberikan tanggapan, Dasco meminta persetujuan agar RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang.

"Selanjutnya kami menanyakam kembali kepada seluruh peserta sidang apakah rkuhp dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undnag?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang, ada masa tunggu 3 tahun sampai KUHP yang baru efektif berlaku.

Baca juga: Komisi I DPR RI Setuju Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Disahkan Selasa Depan Lewat Paripurna

Masa 3 tahun tersebut kata Yasonna, akan dimanfaatkan oleh pemerintah bersama DPR untuk menggencarkan sosialisasi ke para penegak hukum, jaksa, kepolisian, advokat, dosen hingga mahasiswa.

Nantinya akan ada waktu 3 tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa 3 tahun ini akan diadakan sosialisasi.

"Tim kami maupun bersama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari KUHP," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Selasa (6/12/2022).

Selain itu tim yang dibentuk oleh Kemenkumham juga akan menulis buku yang terkait dengan KUHP baru.

Buku yang ditulis berisi bagaimana tentang pertanggungjawaban pidana, hingga hukum dalam perspektif KUHP baru.

"Tim ini akan menulis buku, kitab ini akan melahirkan banyak buku tentang pertanggungjawaban pidana, tentang hukuman dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: Komisi XI DPR RI Apresiasi, Upaya Pengendalian Inflasi Sumatera Barat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved