RKUHP Disahkan

RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Pakar Sebut Banyak Pasal Abaikan Nilai Dasar UUD 1945

Aneh kalau kemudian undang-undang itu digunakan untuk melindungi penyelenggara negara agar kemudian mampu membatasi hak-hak konstitusional publik.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari 

TRIBUNPADANG - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menyebut banyak pasal pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengabaikan nilai dasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut dia, banyak pasal pada RKUHP bertentangan dengan UUD 1945.

"Banyak sekali hal-hal yang mestinya dibenahi karena pasal-pasal (RKUHP) masih cenderung bermasalah bertentangan dengan undang-undang dasar," kata Feri Amsari dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).

Feri Amsari mencontohkan yang selalu dipertanyakan dan berulang-ulang kali disampaikan adalah soal kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Pada pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat secara lisan maupun tulisan yang mestinya jadi alat ukur bagi setiap undang-undang kemerdekaan itu.

Baca juga: Soal Pasal 5 Ayat C UU Provinsi Sumbar, Feri Amsari: Bicara Karakteristik, Bukan Penerapan Hukum

"Jadi tidak bisa pidana itu untuk melindungi penyelenggara negara, undang-undang pidana itu harus ditentukan untuk melindungi warga negara," sambungnya.

Menurut Feri Amsari, aneh kalau kemudian undang-undang itu digunakan untuk melindungi penyelenggara negara agar kemudian mampu membatasi hak-hak konstitusional publik.

"Harusnya yang dibatasi itu adalah tindakan kebijakan dari penyelenggaraan negara untuk kemudian bisa melindungi warga negara dari sifat menyimpangnya kekuasaan penyelenggara negara," ungkapnya.

Feri Amsari menegaskan pada titik itu saja secara substansial dan mendasar negara sudah salah dalam meletakkan posisi KUHP dengan mengabaikan standar atau nilai-nilai dasar dari UUD 1945.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI menetapkan RKUHP menjadi Undang-Undang, pada rapat paripurna Selasa (6/12/2022).

Baca juga: DPRI RI Bakal Tetap Sahkan RUU RKUHP Meski Banyak Aksi Penolakan dari Masyarakat

Rapat Paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tampak Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel mendampingi Dasco di meja pimpinan.

Sebelum RKUHP disahkan menjadi UU, Rapat Paripurna diwarnai aksi walk out dari anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.

Debat panas juga sempat terjadi antara Iskan Qolba Lubis dan pimpinan sidang Dasco.

Setelah Iskan Qolba Lubis keluar dari Ruang Sidang, Rapat Paripurna dilanjutkan oleh tanggapan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly.

Yasonna memaparkan urgensi dari hadirnya RKUHP buatan anak bangsa.

Baca juga: Komisi I DPR RI Setuju Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Disahkan Selasa Depan Lewat Paripurna

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved