Kota Bukittinggi

Ratusan Pedagang Demonstrasi di DPRD Bukittinggi, Minta Perda Nomor 13 Tahun 2022  Dicabut

Massa aksi menuntut agar Perda Nomor 13 Tahun 2022 yang baru saja disahkan agar di cabut. Mereka menilai beberapa poin pada Perda tersebut janggal ...

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Para pedagang pasar yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Kota Bukittinggi tengah beraudiensi dengan legislator setempat di Aula DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Ratusan pedagang pasar di Kota Bukittinggi berunjuk rasa di Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (1/11/2022).

Massa aksi menuntut agar Perda Nomor 13 Tahun 2022 yang baru saja disahkan agar di cabut.

Mereka menilai beberapa poin pada Perda tersebut janggal dan merugikan pedagang pasar di Kota Bukittinggi.

Salah seorang perwakilan massa aksi, Rinaldo menyampaikan, lebih dari 1.400 pedagang akan terdampak akibat Perda Nomor 13 Tahun 2022 itu.

“Akibat peraturan mengenai retribusi dan pemanfaatan pasar yang dikelola oleh Pemkot Bukittinggi serta kebijakan yang dibuatnya, bisa merugikan kami,” kata dia ditengah aksi.

Baca juga: Pasca Demo Tolak Awning di Bukittinggi, Pamflet Berisikan Tuntutan Bertebaran di DPRD Bukittinggi

Rinaldo menyebut, diperkirakan pedagang di Kota Bukittinggi bakal kehilangan aset hingga Rp1 triliun karena Perda Nomor 13 Tahun 2022 tersebut.

Selain itu, pembuatan dari Perda Nomor 13 Tahun 2022 itu, kata Rinaldo juga tak mengajak para pedagang dan minim pertimbangan.

“Dari peraturan-peraturan yang dilahirkan itu, akan berdampak kepada merosotnya pertumbuhan ekonomi kami para pedagang,” ujarnya.

Lalu, Rinaldo menuturkan, Perda Nomor 13 Tahun 2022 itu, tata kelola pasalnya juga berseberangan dengan undang-undang yang telah ada.

Baca juga: Pembangunan Awning di Jalan Minangkabau Bukittinggi Ditunda, Wali Kota: Demi Keutuhan dan Kenyamanan

“Kita harus meluruskan pasal-pasal yang bermasalah ini, dan tak sesuai juga dengan undang-undang,” pungkas Rinaldo.

Adapun unjuk rasa ini terpantau dimulai dengan longmarch di sekitar kawasan Pasar Bukittinggi, lalu bersama-sama mengarah ke Kantor DPRD Kota Bukittinggi.

Beberapa massa aksi juga terlihat memakai atribut dan membawa papan bertuliskan keresahan dan meminta Perda Nomor 13 Tahun 2022 itu dicabut.

Saat sudah sampai di Kantor DPRD Kota Bukittinggi, massa aksi diterima oleh Ketua DPRD dan dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun, diskusi di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Bukittinggi tersebut, hanya diizinkan untuk 20 orang perwakilan massa aksi saja. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved