PPDB Sumbar

Evaluasi Ombudsman soal PPDB 2022 : Disdik Sumbar Akui Zonasi Bermasalah dan Banyak Blank Zone

PPDB Sumbar 2022 sudah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menyerahkan laporan evaluasi terhadap PPDB Sumbar 2022 kepada Sekda Sumbar Hansastri, Jumat (2/12/2022). 

Kemudian, soal kualifikasi penguji PPDB jalur prestasi non akademik juga menjadi catatan Disdik Sumbar, agar tahun 2023 penguji tes jalur akademik non prestasi benar-benar berkompeten.

"Tugas stakeholder juga mesti diperjelas lagi, misalnya sejauh mana wewenang Disdukcapil, hingga Dinsos dan yang lainnya," kata Barlius.

"Kita akan selalu berusaha meminimalisir potensi mal administrasi itu," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan evaluasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) online Sumbar tahun 2022, bertempat di ruang rapat Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/12/2022).

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan terdapat sejumlah hal yang patut di apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar dalam pelaksanaan PPDB yang berlangsung secara online.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Sumbar 2022 Jalur Zonasi, Disdik: Bisa Sore atau Malam

Namun, kata dia, ada pula yang patut diperbaiki agar PPDB di tahun-tahun selanjutnya dapat berjalan sesuai harapan dan yang pastinya tidak terjadi potensi mal administrasi.

"Secara umum kami melihat PPDB Sumbar 2022 perlu diapresiasi sudah cukup baik, terutama kita yang sudah menggunakan teknologi sebaik mungkin," ujar Yefri.

Ia melanjutkan, sejumlah sekolah juga melakukan terobosan untuk memastikan PPDB objektivitasnya terjaga.

Kemudian, Ombudsman tidak menemukan tindakan diskriminatif pada PPDB 2022, yang menurut Yefri yang cukup dijaga panitia penyelenggara.

Hal ini juga kami apresiasi, terhadap upaya untuk menjaga prinsip pelaksanaan PPDB meski di beberapa kasus dan temuan memang isu akuntabilitas dan objektivitas.

Baca juga: Evaluasi PPDB 2022, Disdikpora Pariaman Akan Tingkatkan Penggunaan Aplikasi

Kata dia, terkait pendaftaran PPDB online 2022 sudah minim gangguan akses jaringan, sehingga nyaris tidak ada permasalahan.

Lanjutnya, PPDB online itu ternyata sangat meminimalisir pungutan-pungutan dan potensi mal administrasi lainnya.

Adapun kata Yefri, Ombudsman mengawasi sistem PPDB, baik itu sebelum PPDB, saat PPDB hingga berakhirnya masa penerimaan.

Pihaknya, saat masa PPDB berkunjung ke sejumlah sekolah di Padang dan beberapa daerah lainnya di Sumbar.

"Dari hasil pengawasan, saat itu ada informasi dari masyarakat bahwa terjadinya Mark up nilai di SMP 1 Padang. Kemudian kami langsung berkoordinasi dengan Disdikbud Kota Padang, dan antisipasi dengan Disdik Provinsi Sumbar," ujarnya.

Baca juga: Populer Sumbar, PPDB SMA 2022 Zalur Zonasi Berakhir, Ribuan Moge Harley Davidson di Bukittinggi

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved