UMP Sumbar
Kawal Penerapan UMP, Disnakertrans Sumbar Sebut Pengusaha Tak Patuh Bisa Kena Pidana
Semua pengusaha diwajibkan mematuhi pembayaran upah sesuai dengan UMP tahun 2023 yang diputuskan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Perusahaan atau pengusaha di Sumatera Barat (Sumbar) yang tidak membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa kena Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau pidana khusus.
Semua pengusaha diwajibkan mematuhi pembayaran upah sesuai dengan UMP tahun 2023 yang diputuskan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan pihaknya akan mengawal penerapan UMP tahun 2023 pada perusahaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah.
Di Sumbar sendiri, Pengawas Ketenagakerjaan dibagi pada beberapa wilayah, yakni Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I berkantor di Padang.
Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II berada di Kota Bukittinggi dan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III berada di Solok.
Baca juga: POPULER SUMBAR: UMP 2023 Naik dan Rapat Pengesahan RAPBD Solok Dihujani Interupsi
"InsyaAllah nanti penerapan UMP tahun 2023, akan diawasi pengawas ketenagakerjaan wilayah," ujarnya, Selasa (29/11/2022)
Nizam mengatakan, bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai UMP ada konsekuensi hukumnya melalui Nota Pemeriksaan.
Nota pemeriksaan ialah peringatan dan atau perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada pengusaha atau pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.
"Nota pemeriksaan I ini selama satu bulan, jika tidak dindahkan maka dilakukan nota pemeriksaan II selama dua minggu," ujarnya.
Ia menambahkan, bilamana Nota Pemeriksaan I dan II tidak diindahkan, maka bisa naik dan lanjut menjadi kasus ke Pengadilan Negeri bisa tipiring atau pidana khusus.
Baca juga: Pengamat Nilai Angka UMP Sumbar 2023 Masih Wajar: Buruh Pasti Mau Tinggi, Pengusaha Mau Rendah
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 sebesar 9,15 Persen.
Dengan begitu, UMP Sumbar mulai 1 Januari 2023 nanti naik menjadi Rp 2.742.476, sementara tahun ini Rp 2.512.539
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat (Sumbar) Muzakir Aziz mengaku, sejak awal Apindo seluruh Indonesia menolak penetapan UMP berdasarkan Permenakar 18 tahun 2022 ini
Apindo bersikukuh agar penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021.
Maka untuk itu, DPP Apindo nasional sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap aturan tersebut.
Baca juga: Apindo Tolak UMP Sumbar 2023 Naik Jadi Rp2,7 Juta, Kukuh Penghitungan dengan PP 36 Tahun 2021