UMP Sumbar

Kawal Penerapan UMP, Disnakertrans Sumbar Sebut Pengusaha Tak Patuh Bisa Kena Pidana

Semua pengusaha diwajibkan mematuhi pembayaran upah sesuai dengan UMP tahun 2023 yang diputuskan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk 

"Penghitungan Permenakar 18 tahun 2022 ini kan menyalahi UU Ciptakerja, UMP itu penghitungan dengan PP nomor 36 tahun 2021," ujar Muzakir Aziz, Senin (28/11/2022)

Muzakir Aziz mengatakan, pihaknya hanya mengakui kenaikan UMP Sumbar tahun 2023 yang dihitung sesuai PP nomor 36 tahun 2021 ini.

Lanjutnya, penghitungan UMP sesuai PP 36/2021, angka UMP yang didapatkan adalah Rp 2.669.201 atau 6,235 persen

"Sesuai PP itu kenaikan UMP hanya sebesar Rp. 156.662,- atau 6,235 persen," ujarnya.

Meskipun Gubernur Sumbar memutuskan UMP naik 9,15 persen, Muzakir Aziz mengatakan, Apindo Sumbar akan mengirimkan surat ke pengusaha-pengusaha yang berisikan bahwa UMP Sumbar tahun 2023 hanya naik 6,235 persen. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPI: Alhamdulillah, Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupah

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved